Kandidat calon presiden Donald Trump mendapat kecaman keras dari berbagai penjuru dunia setelah mengusulkan agar Amerika Serikat melarang Muslim masuk ke Amerika. Namun calon unggulan dari Partai Republik ini juga membangkitkan pertanyaan: apakah melarang Muslim masuk ke Amerika melanggar konstitusi?
Amerika Serikat melarang masuk imigran China pada akhir tahun 1800-an. Amerika juga menempatkan warga Amerika keturunan Jepang di kamp-kamp relokasi selama Perang Dunia Kedua. Jadi apakah seruan Donald Trump untuk melarang Muslim masuk ke Amerika melanggar konstitusi?
"Saya kira secara politik itu tidak mungkin. Secara konstitusi tidak mungkin. Itu hanya gagasan yang luar biasa buruk,” kata David Cole, dosen hukum di Universitas Georgetown di Washington DC.
Cole mengatakan, pertama-tama presiden harus mendapat dukungan Kongres untuk memberlakukan undang-undang yang mengotorisasi pelarangan masuk semua Muslim. Dan seandainya pun ia melakukannya, larangan itu tetap melanggar konstitusi.
"Amandemen pertama konstitusi melarang pemerintah mendukung atau tidak mendukung agama tertentu,” lanjutnya.
Gedung Putih juga mengeluarkan kecaman dengan mengatakan, pendirian Trump membuatnya tidak memenuhi syarat menjadi presiden.
"Jika tindakan pertama Anda sebagai Presiden adalah meletakkan tangan Anda di atas Kitab Injil dan bersumpah untuk menjaga, melindungi dan membela Konstitusi Amerika Serikat, kebijakan -- kalau boleh saya bilang begitu -- yang digagas olehTrump sepenuhnya tidak konsisten dengan nilai-nilai yang dijunjung Konstitusi kita,” kata juru bicara Gedung Putih Josh Earnest.
Namun para pakar konstitusi tidak sepakat mengenai apakah pemerintah AS dapat melarang masuk semua Muslim ke Amerika.
Beberapa di antara mereka mengatakan, pemerintah memiliki otoritas yang luas dalam hal imigrasi dan dapat membuat pengecualian berdasarkan kewarganegaraan, seperti halnya UU yang melarang masuk Imigran China masuk ke Amerika pada akhir tahun 1800-an. Pelarangan itu dimungkinkan karena diantaranya warga asing di luar negeri tidak dilindungi konstitusi Amerika.
Namun Cole mengatakan, kasus-kasus seperti penempatan warga Amerika di kamp-kamp relokasi pada masa lalu tidak bisa dibenarkan pada zaman sekarang.
"Walaupun keputusan pada saat itu untuk memberlakukan kamp-kamp relokasi tidak pernah dibatalkan, satu-satu alasanya adalah karena pemerintah tidak pernah berusaha melakukannya kembali," imbuhnya.
Dosen Hukum Universitas Yale Akhil Amar mengatakan melalui Skype, melarang semua Muslim masuk ke Amerika mengabaikan nilai-nilai bangsa.
"Keberagaman agama di Amerika telah menjadi penerang dunia, sebuah model bagi dunia, dan itulah yang tidak dipahami Donald Trump. Artinya, secara hakiki usulannya tidak mencerminkan nilai-nilai Amerika,” jelasnya.
Namun Trump terus memimpin dalam berbagai jajak pendapat kandidat calon presiden Partai Republik, meski ia dikecam di dalam dan luar negeri. [ab/lt]