Komisi II DPR menerima Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam rapat dengar pendapat umum, Kamis (12/1). Pada pertemuan itu, Apdesi menyampaikan aspirasi tentang pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah usulan disampaikan untuk masuk dalam revisi undang-undang tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya menjelaskan revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan undang-undang terkait yang terbit setelah tahun 2014.
Sepuluh poin yang menurutnya perlu dievaluasi adalah soal kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
BACA JUGA: Guyuran Dana Desa dan Antrean Kades Masuk PenjaraPada tahun pertama setelah terpilih, lanjutnya, masa kerja kepala desa biasanya membenahi internal dan menyatukan kembali kekompakan warga yang sempat terpecah akibat dampak pemilihan kepala desa.
"(Memperpanjang) masa jabatan kepala desa dan BPD (Badan Perangkat Desa) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, maksimal tiga periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, Pasal 39 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 6," usul Surta.
APDESI juga mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa), sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya juga sama. Sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
APDESI meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Surta mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. APDESI mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.
Dalam kesempatan itu APDESI juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara.
"Alokasi Dana Desa sebesar sepuluh persen dari APBN akan membuat desa maju, mandiri, dan menjadi pusat pertumbuhan, mengingat penduduk Indonesia sebesar 85 persen bermukim di desa dan wilayah NKRI 92,1 persen adalah wilayah desa," ujar Surta.
APDESI, yang dibentuk tahun 2005, memiliki lebih dari enam ribu desa dan telah memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 401 kabupaten/kota di Indonesia. Saat ini terdapat 74.961 desa di seluruh Indonesia.
Komisi II DPR: APDESI Disarankan Bertemu Presiden
Menanggapi desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat menegaskan pihaknya telah memasukkan usulan di program legislasi nasional tentang revisi Undang-Undang tentang Desa itu sejak hari pertama rapat setelah dilantik menjadi anggota DPR pada 2019.
"Persoalannya, untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru atau revisi undang-undang, tidak bisa sendiri oleh DPR, harus bersama-sama dengan pemerintah. Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini menjadi prioritas untuk direvisi," tutur Ahmad Doli.
BACA JUGA: Jokowi: Banyak yang Ragukan Dampak Alokasi Dana DesaOleh karena itu Ahmad Doli menyarankan Apdesi dan asosiasi kepala desa lainnya untuk menemui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, guna menyampaikan aspirasi soal pentingnya Undang-undang tentang Desa tersebut untuk segera direvisi.
Pendapat serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang. Dia menyebutkan pihaknya tinggal menunggu kesepakatan dari pemerintah untuk memulai revisi undang-undang tersebut. Dia juga mendukung soal adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Your browser doesn’t support HTML5
Menurutnya perpanjangan itu menjadi penting untuk kesinambungan pembangunan desa. Penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang seringkali menjadi penyebab tertundanya pembangunan desa.
Dia juga menyoroti sejumlah bupati yang terkesan sengaja menunda-nunda penyelenggaraan Pilkades di daerahnya dengan tujuan menjadikan jabatan para kepala desa sebagai alat politiknya.
Ribuan kepala desa berencana melangsungkan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR untuk mendesak revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meskipun belum ada rincian lebih jauh tentang rencana itu. [fw/em]