Apple Menangkan Gugatan Hukum Atas iPod

Mendiang Apple CEO Steve Jobs mengumumkan versi baru iPod Nano dalam acara khusus di San Francisco, California, 2008. (AFP)

Dalam aturan di Amerika, sebuah perusahaan tidak bisa dianggap anti-persaingan jika perubahan atas suatu produk ditujukan untuk perbaikan bagi konsumen.

Sebuah tim juri pengadilan Amerika telah memutuskan bahwa Apple Corporation bertindak sepatutnya ketika salah satu piranti lunaknya membatasi pembelian musik dari toko digital iTunes untuk iPod.

Tim juri di California itu memutuskan mendukung Apple dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan sekelompok individu dan perusahaan yang membeli Ipod. Mereka mengupayakan ganti rugi sebesar US$350 juta dari Apple.

Setelah Real Networks mengembangkan RealPlayer, yang memungkinkan musik yang dijual di sana dimainkan di iPod, Apple memperkenalkan sebuah perbaikan piranti lunak yang membatasi pembelian musik di iTunes untuk iPod. Apple mengatakan, perbaikan itu dimaksudkan untuk memperbaiki penggunaan iPod.

Hakim Yvonne Gonzalez Rogers mengatakan kepada para juri, perbaikan yang sah dibenarkan berdasarkan UU anti-monopoli, tanpa mempedulikan akibatnya terhadap para pesaing.

Kantor berita Reuters mengatakan, dalam aturan di Amerika, sebuah perusahaan tidak bisa dianggap anti-persaingan jika perubahan atas suatu produk ditujukan untuk perbaikan bagi konsumen.

Kasus ini diajukan hampir 10 tahun lalu dan berlangsung pada saat piranti lunak anti-pembajakan menghalangi iPod memainkan lagu-lagu yang diunduh dari outline-outline online yang bersaingan. Apple menghentikan penggunaan piranti lunak yang membatasi itu beberapa tahun lalu.