Arab Saudi dan UEA akan Terapkan PPN Mulai 2018

Para pengunjung keluar dari sebuah hypermarket di sebuah pusat perbelanjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, 20 Desember 2017. Warga Dubai mulai bersiap menghadapi kenaikan harga setelah penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) diterapkan per 1 Januari 2018.

Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, yang menjadi surga bagi pekerja asing karena kebijakan bebas pajak, berencana menerapkan 5 persen pajak atas sebagian besar barang dan jasa untuk meningkatkan pendapatan, setelah harga minyak anjlok tiga tahun lalu, kantor berita Associated Press melaporkan, Rabu (27/12).

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dikenakan untuk barang-barang seperti makanan, pakaian, elektronik, bensin, telepon, air, listrik dan pemesanan kamar hotel.

Ada beberapa pengecualian untuk barang-barang atau jasa yang mahal, seperti penjualan real estat, beberapa jenis pengobatan, tiket pesawat dan uang sekolah.

UEA juga akan mengenakan pajak untuk pendidikan tinggi. Biaya-biaya sekolah tambahan yang harus dibayarkan orang tua untuk seragam, buku-buku, dan makan siang, juga akan dikenakan pajak. Pajak juga akan dikenakan kepada biaya agen perantara real estate untuk penyewa dan pembeli.

Toko-toko, pusat-pusat kebugaran dan usaha retail lainnya berusaha memanfaatkan sisa hari bebas pajak di Arab Saudi dan UEA, dengan mendorong pembeli untuk membeli lebih banyak sebelum PPN berlaku per 1 Januari 2018.

Meski akan ada kenaikan harga sebanyak 5 persen, tariff pajak itu masih jauh lebih kecil dari rata-rata tariff PPN 20 persen yang berlaku di beberapa negara di Eropa.

UAE diperkirakan bisa meraup 12 miliar dirham atau 3.3 miliar dolar dari pendapatan pajak.

Dana Moneter Internasional (IMF) telah merekomendasikan negara-negara pengekspor minyak di Teluk, untuk menerapkan berbagai pajak sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan dari kegiatan di luar sector perminyakan. IMF juga merekomendasikan negara-negara Teluk untuk menerapkan atau memperluas cakupan pajak atas keuntungan bisnis.

Direktur Timur Tengah IMF, Jihah Azour, mengatakan PPN adalah bagian dari reformasi pajak jangka panjang untuk membantu negara-negara Teluk mengurangi ketergantungan pendapatan penjualan minyak.

Hal itu akan membantu pemerintah untuk memiliki variasi pemasukan negara,” dia mengatakan kepada Associated Press, di sela sebuah acara di Dubai. Dia menambahkan penurunan pengeluaran konsumen tahun depan akan bisa ditutup dengan investasi pemerintah.

Sesuai dengan rekomendasi IMF, Arab Saudi dan UEA menerapkan 100 persen pajak untuk produk tembakau dan minuman energi, serta 50 persen pajak atas minuman ringan.[fw/au]