Argentina menggugat Amerika Serikat di Mahkamah Keadilan Internasional hari Kamis, tetapi supaya gugatan itu dapat berjalan, Amerika harus memberi yurisdiksi kepada mahkamah dari mana Amerika menarik diri tahun 1986.
Gugatan hukum itu mempermasalahkan seorang hakim Amerika yang menghambat negara Amerika Latin itu melakukan pembayaran yang dijadwalkan bagi para pemegang obligasi bulan lalu. Argentina mengatakan keputusan hakim itu melanggar keputusan yang berdaulat untuk meretrukturisasi utangnya.
Hakim Federal Amerika Thomas Griesa menghambat Argentina ketika negara itu hendak membayar hanya pemegang obligasi yang telah menyetujui obligasi yang direstrukturisasi dengan harga 33 persen dari nilai nominalnya.
Mahkamah Keadilan Internasional mengatakan pihaknya telah meminta yuridiksi dari Amerika Serikat mengenai perkara tersebut.