Para legislator di negara asal Paus Fransiskus, Argentina, telah memulai pembahasan mengenai rancangan undang-undang yang akan melegalisasi aborsi dalam 14 minggu pertama usia kehamilan.
Aborsi diizinkan di negara yang didominasi penduduk beragama Katolik itu hanya dalam kasus pemerkosaan, atau apabila nyawa sang ibu terancam.
Sejumlah besar massa demonstran, yang mendukung maupun menentang legislasi tersebut, berkumpul di luar gedung parlemen di Buenos Aires hari Rabu (13/6), sewaktu perdebatan dimulai.
Gereja Katolik telah giat melobi untuk menentang rancangan undang-undang tersebut, sementara para pendukung menyatakan legislasi itu diperlukan untuk mencegah kematian perempuan yang berupaya melakukan aborsi secara ilegal.
Presiden Mauricio Macri yang berhaluan konservatif secara terbuka menentang aborsi, tetapi menyatakan ia tidak akan memveto apabila rancangan undang-undang itu lolos di parlemen.
Pemungutan suara akhir mengenai legislasi itu diperkirakan berlangsung Kamis ini. [uh]