AS Batalkan Tuntutan Pidana atas Osama bin Laden

Pemerintah AS membatalkan semua dakwaan atas Osama bin Laden setelah kematiannya.

Dakwaan terhadap Osama bin Laden dibatalkan pemerintah AS, setelah tes DNA memastikan bahwa terdakwa meninggal.

Pemerintah Amerika membatalkan tuntutan pidana terhadap Osama bin Laden setelah memastikan kematiannya dalam serangan Amerika bulan lalu.

Jaksa tingkat federal menyerahkan dokumen ke pengadilan hari Jumat untuk membatalkan dakwaan tahun 1998 yang menuding bin Laden tahun itu mengotaki pengeboman dua kedutaan besar Amerika di Afrika Timur. Serangan di Tanzania dan Kenya itu menewaskan 224 orang. Pemimpin Al-Qaida itu menghadapi beberapa tuduhan atas keterlibatannya, termasuk konspirasi untuk membunuh warga Amerika.

Ia juga dituding melakukan penyergapan yang menewaskan tentara Amerika di Somalia tahun 1993.Namun, tidak satupun tuduhan terhadap bin Laden itu yang terkait dengan serangan teroris 11 September 2001.

Dakwaan biasanya dibatalkan bila terdakwa meninggal. Amerika juga telah mendakwa anggota al-Qaida lain, termasuk Ayman al-Zawahri, yang menjadi pemimpin baru jaringan teroris tersebut.

Pasukan Amerika membunuh bin Laden tanggal 2 Mei dalam serbuan terhadap kompleks kediamannya di Pakistan.

Dalam dokumen yang diserahkan ke pengadilan hari Jumat, pejabat Departemen Kehakiman Amerika mengatakan DNA, teknologi pengenalan wajah dan salah seorang istri bin Laden mengukuhkan identitas bin Laden setelah kematiannya.