AS telah meminta Mesir agar membebaskan peneliti HAM Patrick Zaki setelah sebuah pengadilan pada hari Selasa menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Zaki karena artikel yang ia tulis.
Pengadilan di Mansoura, kota di Delta Nil, memvonis Zaki bersalah “menyebarkan berita palsu” karena artikel di mana ia menggambarkan diskriminasi yang dihadapi orang-orang Kristen di Mesir.
“Prihatin oleh hukuman 3 tahun terhadap pembela HAM Mesir Patrick Zaki,” cuit Departemen Luar Negeri AS. “Mendesak segera pembebasannya dan orang-orang lain yang ditahan secara tidak adil. Orang Mesir harus dapat menyatakan pendapat mereka secara bebas tanpa takut akan pembalasan. Kemajuan HAM sangat penting untuk memperkuat hubungan bilateral.”
Zaki sedang menjadi mahasiswa pascasarjana di Italia sewaktu ia ditangkap saat berkunjung ke Mesir pada Februari 2020. Ia mendekam selama 22 bulan di penjara sebelum diadili. [uh/ab]