AS Dukung Pengiriman Sebagian Aset Rusia yang Disita untuk Ukraina

Jaksa Agung AS Merrick Garland berbicara dihadapan anggota Senat AS di Gedung Capitol, Washington, pada 26 April 2022. (Foto: Pool vioa AP/Jim Lo Scalzo)

Jaksa Agung AS Merrick Garland, pada Selasa (26/4) mengatakan, pemerintahan Presiden Joe Biden akan meminta Kongres AS untuk membuat perubahan peraturan legislatif yang dapat mempermudah kerja Departemen Kehakiman untuk menyita aset-aset oligarki Rusia dan mengirim sebagian hasil sitaan tersebut ke Ukraina.

"Kami telah mencermati secara hati-hati pertanyaan tersebut, dan saya rasa akan ada permintaan perubahan legislatif," ujar Garland kepada para anggota subkomite alokasi Senat ketika ia ditanya apakah Departemen Kehakiman membutuhkan wewenang tambahan untuk menarget oligarki Rusia yang terhubung dengan Kremlin.

BACA JUGA: AS dan Sekutu Tingkatkan Bantuan untuk Ukraina

"Perubahan aturan tersebut akan berfungsi pada saat kami melakukan penyitaan sehingga memudahkan kami dalam melakukannya," kata Garland. "Juga, kemungkinan untuk mengambil uang dari aset yang disita dan mengirimkannya ke Ukraina."

Penyitaan aset merupakan tindakan legal yang didukung oleh pengadilan yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengambil kepemilikan sebuah properti yang digunakan secara ilegal, didapat secara ilegal atau digunakan untuk memfasilitasi tindak kejahatan.

Properti dan aset milik orang-orang kaya Rusia yang memiliki koneksi dengan presiden Vladimir Putin yang telah disita oleh Departemen Kehakiman disimpan pada Dana Penyitaan Aset milik Departemen. Hasil penyitaan biasanya digunakan untuk tujuan investigasi, operasi penyitaan aset dan juga biaya lainnya.

BACA JUGA: Renault akan Alihkan Kepemilikan Avtovaz pada Lembaga Penelitian Rusia

Garland mengatakan pemerintah akan mendukung pengiriman sebagian aset Rusia yang disita untuk "dikirim langsung ke Ukraina."

"Kami sedang bekerja keras untuk mewujudkan itu, dalam beberapa hari ke depan mungkin pemerintah akan mengirim sejumlah permintaan (terkait perubahan aturan tersebut)," tambahnya. [rs]