Amerika hari Rabu mengumumkan sanksi terhadap jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda.
Bensouda, usia 59 tahun, warga Gambia, membuat marah pemerintahan Trump karena membuka penyelidikan atas kejahatan yang diduga dilakukan tentara Amerika di Afghanistan.
Dalam pengarahan hari Rabu (2/9) di Departemen Luar Negeri, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan sanksi terhadap Bensouda. Ia menambahkan, setiap individu atau entitas yang membantunya secara materi juga akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA: Walau Diancam Sanksi, ICC Tetap Selidiki Dugaan Kejahatan Tentara ASBulan Juni lalu, Presiden Amerika Donald Trump mengeluarkan keputusan yang mengesahkan sanksi terhadap "pejabat, karyawan, dan agen-agen, serta anggota keluarga dekat mereka" yang bekerja di ICC.
"Serangan-serangan ini menambah ketegangan. Ini adalah upaya yang tidak bisa diterima untuk mengacaukan supremasi hukum dan proses peradilan," kata Bensouda kepada VOA dalam wawancara Juni lalu.
Nama Bensouda telah ditambahkan dalam daftar orang yang terkena sanksi, kata Departemen Keuangan Amerika dalam rilis hari Rabu.[ka/jm]