Amerika Serikat mengatakan akan memberlakukan sanksi ekonomi baru terhadap Korea Utara karena menggunakan gas saraf mematikan dalam pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Kim Jong-un tahun lalu.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengumumkan, Selasa (6/3), telah memastikan bahwa Pyongyang menggunakan gas saraf terlarang, VX, untuk membunuh Kim Jong-nam tanggal 13 Februari 2017 ketika ia berada di bandara internasional Kuala Lumpur. Dua perempuan, tertangkap kamera keamanan bandara, terlihat memercikan cairan ke wajah Kim. Ia meninggal beberapa menit kemudian.
Dalam pernyataan tertulis, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Heather Nauert mengatakan, penggunaan senjata kimia itu menunjukkan lebih jauh sikap ketidakpedulian Korea Utara terhadap norma-norma internasional dan mengukuhkan tekad Amerika Serikat untuk tidak mentolerir program senjata perusak massal apapun yang dikembangkan Pyongyang. Pernyataan itu sendiri tidak menjelaskan bagaimana kesimpulan itu dicapai.
Baca juga: Pembela 2 Tersangka Tekankan Motif di Balik Pembunuhan Kakak Tiri Pemimpin Korut
Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, saat ini sedang diadili terkait pembunuhan Kim Jong-nam. Kedua perempuan itu mengaku tidak tahu telah melakukan pembunuhan. Mereka mengatakan mereka ditipu agen-agen Korea Utara yang meminta mereka memercikkan sejenis cairan untuk sebuah program komedi televisi. [ab/uh]