AS Kenakan Sanksi pada Pemimpin Jemaah Islamiyah

Umar Patek, termasuk di antara tiga pemimpin Jemaah Islamiyah yang dikenai sanksi pemerintah AS.

Departemen Keuangan Amerika hari Selasa mengumumkan sanksi dan pembekuan asset terhadap 3 pemimpin Jemaah Islamiyah (JI).

Pejabat Amerika mengambil langkah-langkah lebih jauh untuk menghentikan pendanaan bagi salah satu kelompok teror Asia Tenggara yang terkait al-Qaida.

Departemen Keuangan Amerika hari Selasa mengumumkan sanksi terhadap tiga pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang melarang siapa saja di Amerika punya urusan keuangan dengan mereka dan pembekuan asetnya yang berbasis di Amerika.

Salah seorang pemimpin teror kelompok itu adalah Umar Patek, anggota senior JI yang dicurigai berperan penting dalam pengeboman klub malam di Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, di mana sebagian besar korban tewas adalah warga Australia dan negara-negara Barat.

Pejabat-pejabat Pakistan mengekstradisi Patek ke Indonesia minggu lalu, setelah menangkapnya di kota Abbottabad bulan Januari, beberapa bulan sebelum pemimpin al-Qaida Osama bin Laden tewas di kota yang sama. Pejabat Indonesia mengatakan mereka percaya Patek berupaya bertemu dengan bin Laden ketika ia ditangkap.

Amerika juga mengenakan sanksi pada Abdul Rahim Ba'asyir dan Muhammad Jibril Abdul Rahman.

Pejabat-pejabat Amerika mengatakan Ba'asyir telah melatih dan memimpin pelaku-pelaku teror di Pakistan, Afghanistan dan Indonesia. Mereka mengatakan Jibril berperan penting dalam pencarian dana bagi kegiatan-kegiatan JI. Indonesia menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Jibril tahun 2010 sehubungan dengan serangan di Jakarta bulan Juli tahun 2009.

Jemaah Islamiyah, yang hendak menciptakan negara Islam ketat di sebagian besar Asia Tenggara, bertanggung jawab atas sejumlah pengeboman di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini. Pemerintah Indonesia secara agresif menangkap dan mengadili para tersangka pengikut JI, banyak diantaranya kini di penjara.