AS Larang Tiktok, China Rilis Aturan Baru Menyasar Perusahaan Asing

Bendera AS dan China dengan logo TikTok dalam gambar ilustrasi, 16 Juli 2020. (Foto: Reuters)

China merilis regulasi baru, Sabtu (19/9), mengenai usulan daftar "entitas yang tak dapat diandalkan." Regulasi itu merupakan upaya yang menghukum perusahaan-perusahaan asing yang kata Beijing membahayakan kedaulatan dan keamanan nasionalnya.

Menurut sebuah pernyataan yang dirilis kementerian perdagangan di situsnya, peraturan itu, yang berlaku segera, mencakup serangkaian penalti, termasuk membatasi perdagangan dan visa bagi perusahaan, organisasi atau perorangan yang muncul dalam "daftar hitam".

Kabar itu muncul sehari setelah Departemen Perdagangan AS mengeluarkan sebuah perintah yang akan membatasi akses bagi para pengguna AS terhadap aplikasi TikTok dan WeChat yang dimiliki perusahaan China mulai Minggu (20/9) tengah malam. Langkah itu mencerminkan kian memburuknya hubungan dagang antara Beijing dan Washington.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa kedua aplikasi itu merupakan risiko keamanan yang mengumpulkan data pengguna AS. Para pejabat AS juga mengatakan karena aplikasi-aplikasi itu dibuat oleh perusahaan-perusahaan milik China, mereka tak bisa melindungi data dari pemerintah otoriter China.

Dalam pernyataan terpisah pada Sabtu (19/9), juru bicara Kementerian Perdagangan China mengecam langkah terhadap WeChat dan TikTok. Kementerian itu mengatakan akan mengambil "langkah-langkah yang diperlukan" guna melindungi berbagai kepentingan yang sah dari perusahaan-perusahaan China, tanpa merincikannya.

Pemerintah China pertama kali mengumumkan akan menyusun daftar entitas yang "tak dapat diandalkan" pada Mei 2019 ketika kedua negara itu sedang pada puncak perang dagang dan AS memperketat pembatasan terkait Huawei. Beijing menunggu hingga sekarang untuk mengumumkan secara resmi regulasi mengenai daftar itu. [vm/ft]