Deplu AS: Myanmar Tindas Rohingya, Tapi Bukan Termasuk Genosida

Orang-orang Rohingya menghabiskan waktu di tempat penampungan yang hancur di Sittwe, Rakhine.

Deplu AS mengatakan pemerintah negara itu "sangat prihatin" dengan kekerasan terhadap orang-orang Rohingya, tapi tidak merasa itu termasuk kekejaman massal."

Departemen Luar Negeri AS mengatakan hari Senin (21/3) bahwa mereka telah memutuskan bahwa Myanmar menindas Muslim Rohingya, tapi perlakuan pemerintah atas kelompok minoritas itu tidak dapat disebut genosida.

"Meski tidak diragukan lagi bahwa mereka terus mengalami penindasan, kami memutuskan bahwa itu tidak dalam tingkat genosida," ujar juru bicara Deplu, John Kirby, kepada wartawan.

Dalam laporan kepada Kongres yang dilihat kantor berita Reuters, Deplu AS mengatakan pemerintah negara itu "sangat prihatin" dengan kekerasan terhadap orang-orang Rohingya, tapi tidak merasa itu termasuk kekejaman massal."

Puluhan ribu warga Muslim Rohingya telah melarikan diri dari kemiskinan dan penindasan di Myanmar bagian barat sejak kekerasan agama meletus di sana tahun 2012, mendorong seruan internasional untuk investigasi terhadap apa yang beberapa pihak sebut sebagai "bukti kuat" terjadinya genosida.

PBB dan Uni Eropa mengatakan hari Senin bahwa mereka berharap kondisi-kondisi itu akan membaik di bawah pemerintahan baru Aung San Suu Kyi.

Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), sedang membentuk pemerintahan yang akan mulai menjabat 1 April. Tapi ia dan NLD telah dikecam karena tidak banyak bersuara mengenai situasi Rohingya di negara bagian Rakhine, tempat 140.000 orang tetap berada di kamp-kamp.

Kongres AS mengesahkan aturan tahun lalu yang mengarahkan Menteri Luar Negeri John Kerry untuk berkonsultasi dengan pemerintah-pemerintah dan organisasi-organisasi hak asasi manusia. Kerry diminta melaporkan kepada para legislator mengenai apakah para ekstremis Buddhis di Myanmar telah melakukan kekejaman terhadap orang-orang Rohingya.

Aturan itu memberi Kerry waktu sampai 17 Maret untuk melaporkan kembali dan juga melaporkan apakah kekejaman yang dilakukan oleh ekstremis Islam terhadap umat Kristen dan kelompok-kelompok religius lainnya harus dinyatakan sebagai kekejaman massal atau genosida di bawah undang-undang AS.

Kerry mengatakan kepada wartawan Kamis lalu bahwa kelompok Negara Islam (ISIS) telah melakukan genosida terhadap kelompok Kristen, Yazidi dan Muslim Syiah.

Namun Kerry tidak merilis laporan yang membahas ISIS dan Rohingya.

Laporan kepada Kongres menyatakan bahwa ISIS bertanggung jawab untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, tapi tidak meyebut hal yang sama untuk Myanmar.

"Sementara itu, kami tetap prihatin mengenai tindakan-tindakan saat ini yang termasuk penindasan dan diskriminasi terhadap anggota populasi Rohingya di Myanmar," menurut laporan tersebut.

Tahun 2012, laporan itu mengatakan bahwa konflik telah membuat hampir 200 orang tewas dan 140.000 lainnya mengungsi. Insiden-insiden kekerasan terhadap orang Rohingya terus berlanjut dari 2013-2015, menurut laporan itu.

Laporan itu juga menyebutkan sedikitnya dukungan publik di Myanmar terhadap hak-hak populasi Rohingya, dan bahwa beberapa pemimpin Buddhis membakar sentimen anti-Muslim melalui pidato kebencian.

Laporan itu menyerukan pemerintah Myanmar "mencari solusi yang komprehensif dan adil," termasuk menangani pelanggaran HAM, penegakan undang-undang, pemberian akses kepada kelompok-kelompok bantuan dan membuka jalan untuk kewarganegaraan atau mengembalikan kewarganegaraan untuk orang-orang tak berwarga negara, termasuk Rohingya. [hd]