Amerika mengatakan hari Sabtu (13/1) bahwa negara itu telah menerima kembali permohonan perpanjangan penangguhan deportasi bagi imigran gelap yang memasuki Amerika ketika masih anak-anak, yang umumnya karena dibawa orang tua mereka. Program penangguhan deportasi bagi anak-anak ini dinamakan dengan singkatan DACA atau Deferred Action for Childhood Arrivals.
Badan imigrasi Amerika mengeluarkan pengumuman penangguhan itu setelah hakim pekan lalu untuk sementara menghambat keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakhiri program itu tahun ini. "Sampai ada pemberitahuan lebih jauh...kebijakan DACA akan dijalankan berdasarkan persyaratan yang berlaku sebelum dicabut tanggal 5 Setember tahun 2017," kata badan imigrasi dalam pernyataan di situs internetnya.
Pernyataan itu mengatakan bahwa orang yang sebelumnya mendapat penangguhan deportasi berdasarkan DACA diperbolehkan memohon perpanjangan penangguhan deportasi, tetapi menambahkan bahwa badan imigrasi tidak menerima permohonan dari orang-orang yang tidak pernah mendapat penangguhan deportasi berdasarkan DACA.
Bulan September tahun 2017, Presiden Amerika Donald Trump mencabut DACA, yang diberlakukan oleh presiden sebelumnya Barack Obama untuk melindungi hampir 800 ribu orang imigran terhadap deportasi, yang dibawa ke Amerika ketika masih anak-anak dan tinggal di Amerika secara illegal. DACA mengizinkan mereka tinggal, bekerja, dan sekolah di Amerika Serikat. Banyak dari imigran muda ini, yang sering disebut Dreamers, hanya mengenal Amerika Serikat sebagai negara tempat tinggal mereka.
Dalam mengumumkan pengakhiran program itu, Trump memberi waktu kepada Kongres sampai tanggal 5 Maret untuk menyetujui RUU yang memberi perlindungan setara dengan perlindungan yang diberikan berdasarkan DACA. [gp]