Mahkamah Agung, Senin (4/12) memutuskan larangan berkunjung ke Amerika untuk warga dari beberapa negara tertentu tetap berlaku, selagi gugatan hukum dilanjutkan di pengadilan yang lebih rendah.
Tujuh hakim Mahkamah Agung mendukung kebijakan Trump, sementara dua hakim lain, yaitu Ruth Bader Ginsburg dan Sonia Sotomayor, mengatakan pemberlakuan aturan itu secara parsial bisa dilanjutkan.
Mahkamah Agung tidak menjelaskan alasan putusan itu.
Aturan ini berlaku untuk warga dari delapan negara, yaitu Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Hakim mahkamah negara bagian Maryland dan Hawaii telah membatalkan pemberlakuan aturan itu.
Putusan ini juga membatalkan aturan yang memperbolehkan warga asing yang memiliki hubungan bonafide dengan seseorang di Amerika, seperti kakek atau nenek, saudara atau ipar laki-laki atau perempuan, bibi, paman, dan sepupu, untuk berkunjung ke negara itu.
Wakil juru bicara Gedung Putih, Hogan Gidley, mengatakan putusan itu tidak mengejutkan dan “penting untuk melindungi Amerika.” [ds]