Amerika telah menuduh enam orang karena ikut mendukung dan membiayai Taliban di Pakistan, sebuah kelompok yang oleh Amerika dianggap sebagai organisasi teroris.
Departemen Kehakiman Amerika hari Sabtu mengatakan ketiga warga negara bagian Florida, semuanya warga Amerika keturunan Pakistan yang dinaturalisasi, telah ditangkap dan didakwa oleh sebuah majelis hakim, sementara tiga orang lainnya masih buron di Pakistan.
Pihak berwenang Amerika menduga ke-enamnya menggunakan sistem rekening bank dan transfer kawat untuk menyalurkan uang senilai 50.000 dollar ke Pakistan untuk mendukung militan dan keluarga mereka serta membeli senjata.
Selain itu, Amerika mengatakan salah satu tersangka, Hafiz Muhammed Sher Ali Khan, imam berusia 76 tahun di masjid Flagler di Miami, Florida, menjalankan sebuah madrasah di Swat, Pakistan yang ditinggali militan serta mengajari anak-anak cara membunuh orang Amerika di Afghanistan.
Keenam orang itu dituduh bersekongkol melakukan pembunuhan, mencederai dan menculik orang di luar negeri dan memberikan bantuan keuangan kepada kelompok Taliban Pakistan, sebuah kelompok yang menentang pemerintah Pakistan dan menyatakan terlibat dalam banyak serangan terhadap kepentingan Amerika.
Kelompok Taliban Pakistan menyatakan bertanggungjawab minggu kini atas serangan bom bunuh diri yang menewaskan 80 orang di sebuah pusat pelatihan militer Pakistan dalam apa yang disebutnya sebagai balasan atas pembunuhan pemimpin al-Qaida Osama bin Laden oleh Amerika dua minggu lalu di persembunyiannya di Pakistan.
Selain Khan, Amerika mengenakan tuduhan terhadap dua putranya Izhar Khan, seorang imam di masjid lain di Florida, dan Irfan Khan, dan semuanya tinggal di Amerika.
Tiga lainnya yang berada di Pakistan termasuk putri Khan, Amina Khan, dan anak laki-lakinya Alam Zeb. Ali Rehman adalah warga Pakistan ketiga yang kena dakwaan. Jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.