Warga negara Korea Utara pertama yang diekstradisi ke Amerika Serikat telah dijatuhi hukuman atas kasus pencucian uang.
Pengusaha Mun Chol Myong dijatuhi hukuman pada hari Jumat (19/01) di pengadilan distrik federal di Washington dengan hukuman 45 bulan penjara.
Mun, yang merupakan penduduk Malaysia, diekstradisi ke AS pada awal tahun 2021 setelah ditangkap oleh otoritas Malaysia pada tahun 2019 dan upaya untuk memblokir ekstradisinya gagal.
Pengusaha berusia 55 tahun itu dituduh oleh jaksa penuntut AS terlibat dalam skema untuk menyediakan barang-barang mewah bagi pelanggan Korea Utara, aksi yang melanggar sanksi AS.
BACA JUGA: Departemen Kehakiman AS Dakwa Pendiri Perusahaan Kripto RusiaDakwaan terhadap Mun mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya menggunakan jaringan perusahaan samaran dan memalsukan catatan untuk menyembunyikan transaksi ilegal sebesar lebih dari 1,2 juta dolar AS.
Dakwaan lebih lanjut menuduh bahwa Mun berafiliasi dengan agen mata-mata utama Korea Utara, Biro Umum Pengintaian. Badan ini masih berada di bawah sanksi AS dan PBB. [vm/pp]