AS Kecam Keputusan ICC Soal Penyelidikan Kejahatan Perang Terhadap Israel

Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Fatou Bensouda (Foto: dok).

Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan kantornya akan melakukan analisis yang sepenuhnya independen dan tidak berpihak.

Amerika Serikat bergabung dengan Israel mengecam keputusan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk memulai pemeriksaan pendahuluan mengenai kemungkinan Israel melakukan kejahatan perang terhadap Palestina.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika, Jeff Rathke, mengatakan, Jumat (16/1), melalui sebuah pernyataan, “merupakan sebuah ironi tragis bahwa Israel yang warga dan wilayahnya selama ini menghadapi ribuan serangan roket dari teroris kini diperiksa ICC.”

Pemeriksaan pendahuluan yang diumumkan Jumat bukanlah penyelidikan, melainkan pengkajian informasi-informasi mengenai kemungkinan kejahatan perang dan isu-isu yurisdiksi untuk memutuskan apakah penyelidikan penuh harus dilakukan.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, kantornya akan melakukan analisis yang sepenuhnya independen dan tidak berpihak.

Rathke mengatakan Amerika sangat tidak menyetujui tindakan ICC. Ia mengatakan, tempat untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua pihak adalah melalui negosiasi langsung, dan bukan tindakan sepihak.

PM Israel Benjamin Netanyahu menyebut keputusan ICC merupakan skandal karena Otorita Palestina – menurutnya – bekerjasama dengan Hamas, kelompok teror yang melakukan kejahatan perang, sementara Israel memerangi teror dengan mematuhi hukum internasional dan memiliki sistem pengadilan yang independen.

Jika penyelidikan penuh disetujui, ini akan membuka kemungkinan munculnya dakwaan terhadap para pejabat Israel dan Palestina.

Dubes Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyebut keputusan ICC itu langkah sangat penting yang diperlukan untuk mencari keadilan bagi kejahatan terhadap rakyat Palestina.