Penyidikan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang diumumkan hari Jumat (16/1) itu akan menentukan apakah perlu dilakukan penyidikan penuh.
Jika memang dilakukan penyidikan penuh, akan terbuka celah untuk mendakwa pejabat-pejabat Israel dan Palestina.
Pengumuman itu disampaikan dua minggu setelah Otorita Palestina mengajukan dokumen kepada PBB untuk bergabung dengan pengadilan yang berpusat di Den Haag, Belanda, yang dikenal sebagai ICC tersebut.
Langkah itu membuat marah Israel dan menuai keprihatinan Amerika, yang menilainya kontra-produktif dan tidak berarti apa-apa untuk mewujudkan aspirasi rakyat Palestina bagi negara merdeka.
Tetapi Duta Besar Palestina untuk PBB menyebut langkah itu "sangat signifikan" dan perlu guna mengupayakan keadilan atas kejahatan terhadap rakyat Palestina.