Australia Lobi Indonesia untuk Selamatkan 2 Napi Hukuman Mati

  • Associated Press

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan Perdana Menteri Tony Abbott juga mengajukan permohonan pada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31.

Australia terus melakukan permohonan tingkat tinggi kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua pengedar narkoba Australia yang divonis hukuman mati meski Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan pengampunan mereka.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan Perdana Menteri Tony Abbott juga mengajukan permohonan pada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31.

"Kita melakukan apa yang kita bisa. Kita melakukan representasi, secara privat maupun publik, untuk menghapus eksekusi," ujar Bishop pada saluran televisi Nine Network, Selasa (10/2).

"Dan kita tidak akan menyerah. Kita akan terus melakukannya setiap hari," tambahnya.

Bishop mengatakan ia telah berbicara Senin malam kepada para keluarga terdakwa yang ada di Indonesia untuk memohon pembatalan eksekusi. Para narapidana itu ditahan di Penjara Kerobokan di Bali.

Sukumaran dan Chan mengetahui minggu lalu bahwa permintaan mereka atas kajian yudisial untuk hukuman mati telah ditolak.

Australia telah menghapus hukuman mati dan menolak eksekusi warga negara Australia di luar negeri.

Pemerintah Indonesia minggu lalu mengatakan sedang bersiap melakukan eksekusi pengedar narkoba, termasuk dua warga Australia tersebut, dengan pasukan penembak. Keduanya adalah pemimpin kelompok sembilan warga Australia yang ditahan pada 2005 karena berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Bali ke Australia.