Bandara Solo Bongkar Pengiriman Ilegal Ratusan Burung

  • Yudha Satriawan

Petugas bandara Solo memeriksa kondisi burung ilegal hasil sitaan. (VOA/Yudha Satriawan)

Ratusan burung ini bukan termasuk satwa langka atau dilindungi tapi proses pengiriman satwa ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Petugas karantina pertanian Bandara Adi Soemarmo Solo membongkar kasus penyelundupan ratusan burung lewat jalur udara. Sebagian burung mati dan sisanya yang masih hidup diserahkan ke lembaga konservasi Taman Satwa Taru Jurug Solo.

Belasan sangkar besi berisi lebih dari 167 ekor burung ditempatkan di sudut Taman Satwa Taru Jurug Solo, Senin siang (22/8). Dua petugas mendata ratusan burung tersebut sesuai dengan jenisnya.

Sekitar 28 ekor burung yang mati diletakkan di atas sangkar sesuai jenis burung. Juru bicara karantina pertanian Bandara Adi Sumarmo, Muhammad Farid mengatakan ratusan burung berbagai jenis ini disita karena tridak sesuai dokumen pengiriman dari Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

Farid mengungkapkan kecurigaan petugas di bandara Solo pada sebuah peti besar yang dilengkapi surat karantina hewan menyebutkan peti tersebut ada 87 ekor burung dari tiga jenis yaitu Kacer, Lovebird dan Cocak Ranting.

“Sabtu kemarin kami memeriksa kiriman peti besar ukuran 1 meter kali 1 meter melalui Bandara Adi Soemarmo Solo, kami cek dokumen berasal dari Bandara Kuala Namu Medan berisi 87 ekor burung dari tiga jenis. Kami curiga karena ukuran peti besar tapi dokumen isinya sedikit kemudian kami bongkar ternyata berisi 332 ekor burung dari 10 jenis," ujarnya.

"Sebagian dalam kondisi mati, ada 167 yang masih hidup, kemudian kami berkoordinasi dengan BKSDA dan menyerahkan ratusan satwa ini ke TSTJ Solo sebagai lembaga konservasi resmi pemerintah. Kami melihat ada ketidaksesuaian isi dokumen dengan isi peti ini, kami anggap dokumen tidak valid.”

Lebih lanjut Farid mengatakan ratusan burung ini bukan termasuk satwa langka atau dilindungi tapi proses pengiriman satwa ini dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Your browser doesn’t support HTML5

Bandara Solo Bongkar Pengiriman Ratusan Burung Ilegal

Sementara itu, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Surakarta, Joko Triyono, mengatakan ratusan satwa sitaan ini akan dirawat di Taman Satwa Taru Jurug Solo sebagai lembaga konservasi resmi pemerintah.

“Kondisinya tidak semuanya sehat karena sempat diperlakukan tidak layak. Ketika tiba di TSTJ terdapat 167 ekor, sekarang tinggal 139 ekor yang hidup. Itupun puluhan burung Banyak yang lemas dan luka karena berkelahi. Untuk sementara dititipkan dulu di TSTJ, akan dipelajari apakah memungkinkan dibebasliarkan. Kalau hasil penangkaran maka harus lewat proses asimilasi dulu," ujarnya.

Dokter hewan Taman Satwa Taru Jurug Solo, Tiara Deby karinda, mengungkapkan ratusan burung ini dalam kondisi sakit dan luka, bahkan ada yang sudah mati. Menurut Tiara, saat ini fokus perawatan adalah pada burung yang masih hidup, luka, ataupun stres.

“Ya ini kondisi ratusan burung yang masih hidup sangat memprihatinkan, ada yang luka dan stres.ya kita fokus untuk merawat satwa ini dulu. Kami tidak bisa memperkirakan kapan kondisi satwa ini pulih kembali," ujarnya.

Sebagaimana Undang-undang No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengirim bisa terkena hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp 150 juta jika terbukti sengaja melakukan pengiriman hewan tanpa surat kesehatan, tidak melaporkan pada petugas atau tidak melalui jalur semestinya.