Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melangsungkan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pada Rabu (2/6) siang guna membahas tayangan televisi tidak ramah anak yang dibanjiri kritik masyarakat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pertemuan koordinasi dengan KPI Pusat diputuskan dalam rapat internal KPAI.
“Kami akan membahas langkah-langkah untuk menghentikan tayangan itu dan memberikan peringatan keras terhadap stasiun televisi dan rumah produksi,” ujar Retno saat dihubungi oleh VOA pada Rabu (1/6) pagi.
Tayangan yang dikritik luas masyarakat adalah serial sinetron “Suara Hati Istri” yang ditayangkan di stasiun televisi Indosiar. Serial ini berkisah tentang dinamika kehidupan seorang istri, mulai dari menghadapi krisis ekonomi di dalam rumah tangga, perselingkuhan, poligami dan banyak lainnya. Sinetron ini dikecam luas terutama karena dianggap melanggengkan pernikahan anak dan menormalisasi kekerasan terhadap perempuan,
Salah satu bagian dari serial itu yang menarik perhatian publik adalah yang berjudul “Zahra,” yang mengisahkan tentang seorang laki-laki yang memiliki tiga istri. Tak hanya soal konten tayangan itu, kritik juga dilayangkan terhadap seorang pemeran yang baru berusia 15 tahun, Lea Ciarachel.
Aktor dan komedian terkenal Ernest Prakasa menulis di akun Instagramnya, “karena banyak teman-teman yang bisa meramalkan masalah ini, tapi terikat etika, kontrak kerja atau pun rasa tidak enak hati, maka biar saya yang bersuara. Wahai @Indosiar, ini keterlaluan, sangat amat keterlaluan. Pemeran Zahra itu usianya masih 15 tahun. Okelah tolok ukur TV adalah rating, tapi tolak ukur manusia adalah nurani dan akal sehat. Menurut kalian ini wajar?”
Lindungi Kepentingan Anak
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPI Pusat, Nuning Rodiah, mengingatkan kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 1, Ayat 1, yang menyebutkan “lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.”
Nuning mengatakan “perlindungan terhadap anak dan remaja tersebut meliputi anak sebagai pengisi/pembawa program, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron, atau drama lainnya, soal materi/muatan program siaran.”
Ia menggarisbawahi perlunya mengepankan prinsip perlindungan anak.
Berdasarkan pedoman itu, tambah Nuning, anak-anak sebagai pembawa/pengisi acara dilarang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30. Anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak, dan harus didampingi orang tua apabila di luar kapasitasnya.
“Anak sebagai pemeran dalam seni peran juga harus diberi peran yang sesuai umur mereka sebagai anak, dan jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruhi secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” ujar Nuning.
Untuk itu, tambah Nuning, KPI telah meminta kepada Lembaga Penyiaran dan Rumah Produksi untuk wajib mengedepankan prinsip perlindungan anak pada setiap produksi program siaran.
BACA JUGA: KPAI Minta Pemerintah Pastikan Setiap Tayangan Ramah AnakIa juga meminta agar stasiun televisi dan rumah produksi serial televisi mengevaluasi pemeran dan muatan ceritanya, termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda
Nuning mengakui sistem pengawasan KPI tidak mendeteksi usia pemerannya, tetapi lebih pada soal muatannya. Namun, berdasarkan masukan dari masyarakat, KPI menilai “sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan ceritanya.”
Pihak stasiun televisi maupun rumah produksi belum menanggapi kritik tajam masyarakat ini. [em/ft]