Bank Dunia Pangkas Perkiraan Pertumbuhan Indonesia

Presiden Joko Widodo mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi di Istana Merdeka Jakarta, 9 September 2015.

Lembaga peminjam multilateral merevisi perkiraan pertumbuhan menjadi 5,1 persen dari 5,3 persen bulan Desember.

Bank Dunia telah memangkas perkiraan pertumbuhan 2016 untuk Indonesia, dengan mengatakan bahwa tidak tercapainya target pendapatan pemerintah akan membatasi belanja pemerintah.

Dalam kajian per kuartal mengenai ekonomi Indonesia yang dirilis Selasa (15/3), lembaga peminjam multilateral merevisi perkiraan pertumbuhan menjadi 5,1 persen dari 5,3 persen bulan Desember.

Pada saat yang hampir sama, Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan kajian kebijakan Indonesia tahunan, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi 4,9 persen tahun ini, naik dari 4,7 persen tahun 2015.

Bank Dunia mengatakan revisi tersebut didasari kondisi global yang lebih lemah dari yang diperkirakan dan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah mengenai belanja, yang berarti bahwa pertumbuhan akan bergantung lebih banyak dari belanja sektor swasta.

Indonesia mungkin akan kehilangan target pendapatan 2016 sebesar Rp 275 triliun, menurut Bank Dunia. Lembaga itu memproyeksikan pendapatan Rp 1.547 triliun, sekitar 3 persen lebih tinggi dari tahun lalu, tanpa memperhitungkan rencana amnesti pajak yang diumumkan pemerintah.

Target pendapatan pemerintah adalah Rp 1.822 triliun. Kekurangan yang cukup besar dapat memaksa pemangkasan belanja negara, karena Indonesia memiliki undang-undang yang membatasi defisit fiskal sampai 3 persen dari PDB.

Menurut Bank Dunia, pemerintah "memiliki dua pilihan kebijakan: memperluas defisit dalam aturan fiskal 3 persen PDB dan mengurangi belanja yang tidak prioritas."

Dengan asumsi pemerintah mengambil kedua opsi tersebut, Bank Dunia memperkirakan pencairan pengeluaran akan dibatasi menjadi sekitar 91 persen pada Rp 1.906 triliun, dan defisit fiskal mencapai 2,8 persen PDB. Rencana awal pemerintah adalah 2,2 persen.

Presiden Joko Widodo awalnya ingin mendongkrak pendapatan dengan mengandalkan program amnesti pajak yang menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dapat membawa sekitar Rp 100 triliun. Tapi rencana tersebut telah memicu kontroversi dan parlemen telah menunda debat mengenai rancangan undang-undang yang mendukung program amnesti sampai setidaknya bulan April.

Program amnesti tersebut menawarkan tingkat pajak yang rendah untuk pembayar pajak yang mengumumkan kekayaan yang tidak dipungut pajak di dalam dan luar negeri.

Menteri Bambang mengatakan minggu lalu bahwa jika parlemen menolak RUU amnesti pajak, pemerintah akan meningkatkan upaya untuk mengaudit laporan pajak individual.

Bambang sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengajukan revisi anggaran negara setelah undang-undang amnesti disahkan. ​[hd]