Bank Indonesia Kembali Longgarkan Aturan Kredit Properti

Pembangunan sebuah apartemen di Jakarta.

Bank sentral mengumumkan rencana untuk melonggarkan aturan kredit properti itu bulan Juni sebagai bagian dari upaya untuk mendorong konsumsi domestik.

Bank Indonesia telah menurunkan jumlah minimum uang muka yang harus dibayar pembeli rumah dalam upaya meningkatkan pengeluaran di tengah pertumbuhan ekonomi yang lambat, menurut seorang pejabat Rabu (31/8).

Bank Indonesia melonggarkan persyaratan rasio loan-to-value (pinjaman terhadap nilai/LTV) dengan menurunkan uang muka minimum yang diperlukan untuk membeli rumah pertama menggunakan kredit menjadi 15 persen untuk rumah berukuran lebih dari 70 meter persegi, dari 20 persen sebelumnya.

Uang muka minimum untuk rumah kedua diturunkan menjadi 20 persen dari 30 persen, sementara untuk rumah ketiga diturunkan menjadi 25 persen dari 40 persen.

Bank sentral mengumumkan rencana untuk melonggarkan aturan kredit properti itu bulan Juni sebagai bagian dari upaya untuk mendorong konsumsi domestik.

"Pinjaman rumah terus menurun. Kami harap pelonggaran rasio LTV dapat mendorong pertumbuhan kredit," ujar Filianingsih Hendrata, kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial pada Bank Indonesia kepada wartawan.

Bank Indonesia juga menurunkan persyaratan uang muka minimum untuk kredit rumah dengan skema syariah.

Untuk memberlakukan uang muka yang lebih rendah, bank-bank hrus mempertahankan tingkat kredit macet bersih (non-performing loan/NPL) kurang dari 5 persen dari pinjaman total dan NPL bruto kurang dari 5 persen dari pinjaman properti atau KPR, ujar Filianingsih.

Bank-bank yang gagal memenuhi aturan ini harus menggunakan persyaratan uang muka sebelumnya.

Ini kedua kalinya Bank Indonesia melonggarkan aturan KPR dalam dua tahun. [hd]