Presiden Amerika Joe Biden hari Kamis (20/5) menandatangani undang-undang yang dirancang untuk mengatasi peningkatan dramatis kejahatan rasial terhadap warga Amerika keturunan Asia dan Kepulauan Pasifik.
DPR mengirim RUU itu ke Gedung Putih Kamis pagi setelah meloloskan RUU itu dalam pemungutan suara dengan perolehan 364 banding 62 pada hari Selasa (18/5). Sementara di tingkat Senat, dengan perolehan 94 banding 1, para senator mendukung RUU April lalu.
Undang-Undang ini akan mempercepat peninjauan Departemen Kehakiman atas kejahatan rasial dan menambah anggaran untuk membantu badan-badan penegak hukum lokal meningkatkan penyelidikan, identifikasi dan pelaporan insiden yang dipicu oleh bias dan seringkali tidak dilaporkan.
Berbicara dalam sebuah upacara di salah satu ruangan di Gedung Putih yang dihadiri sejumlah anggota Kongres dari kedua faksi, Biden memuji anggota-anggota Kongres atas sikap bipartisan mereka dalam masalah itu, dengan mengatakan mereka telah membuktikan bahwa “demokrasi dapat bekerja dan memberi hasil bagi rakyat Amerika.”
Ditambahkannya, sudah terlalu lama semua kebencian ini disembunyikan “secara terang-terangan.” Ia mengatakan selama berabad-abad, warga Amerika keturunan Asia “telah membantu membangun bangsa ini tetapi seringkali dilangkahi, dilupakan atau diabaikan.”
Presiden Biden menegaskan bahwa “tidak ada tempat bagi kebencian di Amerika,” dan menambahkan “berdiam diri berarti ikut terlibat.”
BACA JUGA: Kejahatan Anti-Asia di AS Naik 169%Bagi banyak warga Amerika keturunan Asia, pandemi virus corona telah memperkuat prasangka mendalam yang sebagian kasus merujuk pada Chinese Exclusion Act lebih dari satu abad lalu.
Serangan terhadap warga Amerika keturunan Asia semakin meningkat ketika kasus penyakit akibat virus ini mulai meluas di Amerika. Tahun 2020 lalu dilaporkan terjadi ribuan kasus serangan terhadap warga Amerika keturunan Asia.
Bagi sejumlah aktivis, termasuk organisasi-organisasi yang mewakili kelompok warga Amerika keturunan Asia gay dan transgender, undang-undang itu salah arah. Lebih dari 100 kelompok telah menandatangani pernyataan menentang RUU itu karena terlalu mengandalkan aparat penegak hukum, namun hanya menyediakan sedikit anggaran untuk mengatasi masalah mendasar yang memicu peningkatan kejahatan bernuansa kebencian atau hate crime itu. [em/jm]