Bidik 28 Negara di Uni Eropa, Pemerintah Genjot Ekspor Produk Kayu Ber-SVLK

  • Yudha Satriawan

Sentra Industri Mebel di Solo, Jawa Tengah (Foto: VOA/Yudha)

Ekspor kayu bersertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK terus meningkat dan diminati pasar dunia. Pemerintah bidik ekspor produk kayu ber-SVLK di 28 negara kawasan Uni Eropa.

Ekspor kayu bersertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK terus meningkat dan diminati pasar dunia. Pemerintah bidik ekspor produk kayu ber-SVLK di 28 negara kawasan Uni Eropa.

Komoditas ekspor Indonesia, terutama berbahan baku kayu semakin diminati pasar internasional. Direktur kerjasama intra kawasan Amerika dan Eropa, Dirjen Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, Dewi Gustina Tobing, ketika menghadiri acara seminar tentang SVLK di Balai Kota Solo, Kamis siang (27/8), mengatakan kerjasama Indonesia dengan berbagai negara di dunia melalui perdagangan produk kayu bersertifikasi SVLK terus meningkat setiap tahunnya.

Menurut Dewi, kredibilitas SVLK Indonesia di pasar dunia perlu terus dikembangkan. Saat ini, tambah Dewi, Indonesia fokus membidik ekspor kayu di 28 negara kawasan Uni Eropa yang sudah mengakui SVLK Indonesia.

“Kebijakan sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK ini ternyata menjadi unggulan Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa. Kita berharap Uni Eropa dapat memberikan lisensi karena SVLK yang kita terapkan bisa memberikan pelacakan asal muasal produk kayu kita. SVLK bisa kita lihat apakah produk kayu yang diekspor ini hasil illegal logging atau bukan," ujar Dewi Agustina Tobing.

"Produk ekspor yang sudah diberi lisensi Uni Eropa, maka akan mempunyai akses pasar di Uni Eropa tanpa melakukan pemeriksaan dokumen, dan sebagainya. Lisensi dari Uni Eropa membuktikan produk ekspor kita sudah diakui mereka, diharapkan pada akhir tahun ini lisensi dari Uni Eropa bisa kita terapkan sehingga akses pasar produk ekspor Indonesia berupa furniture dan kayu olahan lainnya yang masuk ke Uni Eropa mendapat lampu hijau," lanjutnya,

Sementara itu, staf ahli dari kementerian LH dan Kehutanan, Agus Justianto, dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi SVLK terutama keluhan mahalnya biaya mendapatkan sertifikasi SVLK bagi industri produk kayu.

“SVLK itu inisiatif dan komitmen pemerintah, tidak ada intervensi, dorongan, atau campur tangan dari negara lain. Sistem ini untuk menjamin legalitas kayu produk Indonesia yang dipasarkan di dalam negeri maupun luar negeri. SVLK ini sangat menguntungkan karena dapat mereduksi atau mengurangi illegal logging, illegal trading, dan juga membangun budaya penggunaan produk kayu lokal, serta meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia,” lanjuta Agus Justianto.

Data Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan ekspor produk kayu Indonesia tahun 2015 ini untuk Uni Eropa 609 juta dollar AS, Asia 4,47 Milyar dolar AS, Oceania 687 juta doll=ar AS, Afrika 202 juta dollar AS, dan Amerika Selatan 42 juta dollar AS.

Sedangkan daerah pemasok produk kayu furniture antara lain sentra industri mebel Jepara, Cirebon, Bali dan Yogyakarta. Pemerintah menggandeng pemda melakukan penandatanganan dan deklarasi bersama Percepatan SVLK tahun 2015 ini antara lain Propinsi Jawa Timur, Jawa tengah, DIY, dan Bali.