Narapidana bisa bebas keluar masuk penjara di Indonesia bukan cerita baru. Namun kabar usang penghuni lembaga pemasyarakatan, terutama yang berkantong tebal, gampang pelesiran kembali menjadi sorotan setelah majalah Tempo menampilkan fenomena itu dalam laporan utama mereka Senin pekan ini.
Hasil investigasi Tempo yang memergoki sejumlah narapidana kasus korupsi kelas kakap yang mendekam dalam sel di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, seperti mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Mantan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, dapat leluasa berpelesir keluar penjara.
Dalam diskusi yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Kamis (9/2), anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Nasir Djamil mengakui budaya korupsi yang sudah mewabah dalam sistem hukum di Indonesia mulai hulu hingga hilir, telah terjadi termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal inilah yang mengakibatkan narapidana bisa kongkalikong dengan sipir dan kepala lembaga pemasyarakatan agar diberi fasilitas khusus, termasuk bebas bepergian keluar untuk urusan pribadi.
Nasir mengakui narapidana koruptor bebas pelesiran memang bukan kisah baru. Dia sering mendengar istilah SMS (sehari semalam saja), yang sering digunakan oleh narapidana untuk pelesiran. Ada juga istilah P4 (pergi pagi pulang petang).
Menurut Nasir, perubahan konsep dari penjara menjadi lembaga pemasyarakatan sejak 1995 membuat kehidupan dalam tahanan berubah. Tidak lagi bengis dan kejam.
"Kehidupan di lapas itu kata orang yang pernah di dalam dan orang yang sering mengamati, bagi orang berduit, mirip saja dengan di luar. Bedanya mereka di dalam dan kita di luar. Bagi orang berduit, di lapas itu sama saja, sama seperti di luar. Cuma bedanya mereka sedang menjalani hukuman dan ada tembok yang memisahkan mereka dengan kita. Itu aja bedanya," katanya.
Your browser doesn’t support HTML5
Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, menilai pemisahan antara narapidana kasus korupsi dengan narapidana kasus kejahatan umum telah memberi peluang bagi koruptor-koruptor berkantong tebal itu untuk bermain mata dengan sipir.
Akhyar mengusulkan agar koruptor dan pelaku pidana umum, seperti pembunuh dan perampok, disatukan dalam penjara yang sama. Dia menilai sistem seperti di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin membuat narapidana koruptor tidak merasa seperti dipenjara karena mendapat beragam fasilitas istimewa.
"Saya mempertanyakan apa sih dasarnya memisahkan tahanan koruptor dan yang bukan koruptor. Kan mestinya harus diaduk, dicampur. Harusnya profesor sama bandit itu disatukan supaya dia tahu rakyat yang bandit itu kayak mana. Kok malah dibikin kelas-kelas, disekat-sekat. Ini kan justru selain tidak melindungi rasa keadilan masyarakat, jadi tambah aneh," ujarnya.
Selain berpelesir, narapidana koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin juga bisa kongkow-kongkow di saung-saung. Saung-saung ini dibangun atas inisiatif para narapidana saat mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang menjalani hukuman di Sukamiskin. Saung itu diberi sejumlah fasilitas, seperti lemari pendingin, pemanas air minum, dan sistem tata suara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan pemerintah akan membongkar 37 saung dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena itu bukan bagian dari fasilitas yang dibuat oleh pemerintah.