Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur.
Turnamen bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya itu berakhir ricuh. Insiden tersebut menewaskan 135 penonton, banyak yang terinjak-injak saat melarikan diri keluar setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah massa.
Ketua Pelaksana Arema FC Abdul Haris dinyatakan bersalah "karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim hukum terdakwa tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Komnas HAM dalam investigasinya menemukan bahwa penyebab utama kericuhan itu adalah 45 tembakan gas air mata yang dilakukan aparat ke ke kerumunan massa yang dimaksudkan untuk meredakan kegaduhan. Padahal praktik tersebut dilarang oleh Badan Sepak Bola Dunia (FIFA). [ah/rs]