Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja paling cepat pada 15 April 2023. Gugatan tersebut meliputi uji materiil dan uji formil. Uji formil dikarenakan pembuatan Undang-Undang tidak melibatkan public, sementara uji materiil dikarenakan terdapat sejumlah poin yang merugikan buruh.
"Serikat buruh, setidaknya KSPI, KSPSI, KPBI, KSBSI, dan SPI tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menyerap aspirasi publik dalam pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Saiq Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Jumat (31/3/2023).
Sejumlah poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh antara lain upah murah, alih daya (outsourcing) yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, dan pesangon rendah. Lainnya terkait tentang pengaturan cuti, tenaga kerja, dan penghapusan sanksi pidana yang merugikan buruh.
Iqbal mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada petani. UU itu, katanya, menghadirkan ketentuan soal bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat dan tidak adanya larangan impor saat panen raya.
"Masa panen raya tidak boleh ada impor. Baik beras, garam, daging dan lain-lain sepanjang panen raya. Dan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tambahnya.
Iqbal mengungkapkan, selain mengajukan gugatan judicial review, ratusan buruh akan melakukan aksi setiap hari Selasa, mulai 4 April 2023 di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai daerah di depan kantor pemerintah daerah. Selanjutnya pada Hari Buruh yakni 1 Mei, Iqbal menyebut sekitar 500 ribu buruh akan turun ke jalan.
Selasa lalu (21/3), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Tujuh fraksi setuju dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN dan Partai NasDem. Sedangkan 2 fraksi lainnya menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Mengutip laman resmi DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi M Nurdin dalam Rapat Paripurna menyampaikan sejumlah perubahan, meskipun isi muatan Perppu Cipta Kerja sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu antara lain dari sektor ketenagakerjaan pada Pasal 64 tentang alih daya yaitu mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian di Pasal 67, frasa cacat diubah menjadi disabilitas.
BACA JUGA: Partai Buruh Tolak Permenaker tentang Pemotongan UpahAnggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pelibatan masyarakat. Menurutnya, Perppu ini tidak memenuhi aspek legalitas dan bisa mencoreng konstitusi. Apalagi, kata Hinca, alasan kegentingan memaksa yang kerap digembar-gemborkan pemerintah tidak rasional.
“Kita bertanya, Perppu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” kata Hinca seperti dikutip dalam website DPR pada Selasa (21/3/2023).
Anggota Fraksi PKS Bukhori juga menyampaikan pendapat yang sama dengan Hinca. Ia kemudian meninggalkan Rapat Paripurna (walk out) sebagai simbol penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu satu langkah mitigasi dari krisis global. Menurutnya, berbagai pandangan, tanggapan, dan masukan yang konstruktif, dari semua Fraksi di DPR RI akan menjadi masukan dan catatan penting bagi pemerintah.
“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga Perppu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujar Airlangga melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023). [sm/ab]