Dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu (22/10), Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan KSPI dan 32 organisasi serikat buruh lainnya tetap menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Karena itu, kata Iqbal, KSPI mengambil dua langkah untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan awal bulan ini.
Langkah pertama adalah berunjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah. Demonstrasi di Jakarta akan dipusatkan di depan gedung MPR/DPR, sedangkan di daerah akan difokuskan di depan kantor-kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Menurut Iqbal, rencana protes nasional ini lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan KSPI serentak di berbagai daerah secara terukur, terarah, dan konstitusional.
Terukur, artinya sesuai instruksi organisasi KSPI. Terarah, berarti fokus pada persoalan Undang-undang Cipta Kerja. Konstitusional, artinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Iqbal mengklaim demonstrasi buruh ini tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang telah mengatur pemogokan kerja sebagai bentuk penyaluran aspirasi, salah satu bentuknya adalah unjuk rasa. Demonstrasi besar-besaran ini kemungkinan besar dilakukan pada 8 November ketika DPR melakukan sidang paripurna sehabis reses.
Iqbal menjamin unjuk rasa besar-besaran di depan gedung MPR/DPR tersebut akan berjalan tertib dan damai. Dia menegaskan demonstrasi itu bagian dari perjuangan yang bersih dan tidak ada yang menunggangi.
Langkah kedua yang telah diambil oleh KSPI adalah mengirim surat kepada DPR pada 20 Oktober lalu, menuntut lembaga legisaltif itu mengkaji lagi Undang-undang Cipta Kerja.
"Sudah kami kirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinn DPD RI, dan 575 anggota anggota DPR RI. Isi surat itu adalah meminta kepada anggpta DPR RI melalui fraksi agar melakukan pengujian legislasi oleh legislator," kata Said Iqbal.
Iqbal menantang fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat berinisiatif untuk mengajukan pengkajian Undang-undang Cipta Kerja karena kedua fraksi itu menglaim menolak beleid tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Iqbal mengatakan KSPI meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar delapan persen pada 2021. Dia membandingkan dengan 1998, ketika terjadi krisis ekonomi dan politik, upah minimum buruh meningkat.
Kenaikan upah ini penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi mesin pendorong ekonomi, ketika pemerintah tidak bisa berharap banyak dari investasi, ekspor, dan sebagainya.
BACA JUGA: Buruh Perempuan Sepakat Menolak UU Cipta KerjaSebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memperkirakan, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini, maka kenaikan UMP pada 2021 diperkirakan nol persen.
Mantan anggota Dewan Pengupahan ini menyebut hal itu wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha. Banyak usaha kecil dan menengah (UKM) bangkrut, sehingga terpaksa memecat karyawan, dan, atau, merumahkan pegawai untuk sementara waktu.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Willy Aditya mengatakan Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri merupakan hasil dari peninjauan kembali legislasi karena mengkaji undang-undang yang berkaitan dengan perizinan. Ada 76 undang-undang yang dikaji dan kemudian dijadikan satu.
Willy menambahkan anggota DPR memang memiliki hak untuk mengkaji ulang undang-undang, dan peninjauan kembali tersebut baru bisa dilakukan setahun setelah undang-undang yang bersangkutan disahkan.
"Undang-undang Cipta Kerja ini bisa dikaji ulang setahun (kemudian). yang kita lakukan ada dua hal. Pertama, apakah yang bermasalah itu aturan turunannya, sebanyak 37 peraturan pemerintah atau lima peraturan presiden. Apakah peraturan turunannya yang bermasalah atau undang-undangnya sendiri yang bermasalah," ujar Willy
BACA JUGA: Buruh Belum Akan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah KonstitusiKarena itu, lanjut Willy, tuntutan dari KSPI kepada DPR untuk meninjau kembali Undang-undang Cipta Kerja tidak pas waktunya. Momentumnya sekarang ini adalah mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Willy meminta KSPI dan serikat buruh lainnya untuk bersabar menunggu hingga terbit aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, yakni peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Setelah itu baru bisa dilihat di level mana terjadi pelanggarannya, apakah di peraturan turunannya atau Undang-undang Cipta Kerja itu sendiri.
Willy menekankan pengkajian ulang terhadap Undang-undang Cipta Kerja itu harus dilakukan melalui program legislasi nasional prioritas kalau memang ada aspirasi yang masuk ke DPR. [fw/ab]