Pimpinan KPK telah meneken Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK. Aturan ini membolehkan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung panitia penyelenggara.
Mantan pimpinan KPK M Busyro Muqoddas menilai perubahan aturan KPK ini dapat membuat keropos mentalitas dan integritas di KPK yang baik. Sebab, kata dia, aturan ini berpotensi membuka peluang pemberian gratifikasi kepada pegawai KPK.
Hal ini berbeda dengan anggaran perjalanan dinas pegawai dan pimpinan KPK sebelumnya yang menggunakan anggaran KPK. Kebijakan ini bertujuan membuat KPK bisa berdiri independen dan berintegritas saat berhadapan dengan pihak lain.
"Menjaga integritas dan menutup budaya feodalisme. Karena kalau pelayanannya diberikan kepada daerah yang dikunjungi. Daerah itu kalau kedatangan apalagi KPK, dikhawatirkan pelayanannya berlebihan karena sudah jadi budaya," jelas Busyro Muqoddas kepada VOA, Senin (9/8/2021).
Busyro masih ragu pegawai KPK yang lama dan memiliki integritas karena terbiasa dengan nilai yang lama akan menerima aturan baru ini. kendati, kata dia, tidak banyak pilihan bagi pegawai KPK yang bertahan untuk menolak aturan ini.
Busyro menyebut perubahan aturan perjalanan dinas ini sebagai pelemahan lanjutan setelah revisi Undang-undang KPK dan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyingkirkan orang-orang berkualitas di KPK. Revisi UU KPK tersebut memiliki dampak yang luas karena mengubah status KPK dari independen menjadi eksekutif dan pegawainya menjadi ASN.
"Anggaran di luar APBN itu kalau datang dari pengusaha, itulah yang menjadi masalah dan kekhawatiran adanya gratifikasi. Contoh kemarin Firli pakai helikopter eksekutif," tambah Busyro.
Sekjen KPK : Aturan Soal Biaya Perjalanan Dinas Hanya Untuk Antar-Kementerian/Lembaga
Di lain kesempatan, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan aturan ini hanya berlaku antar kementerian dan lembaga atau lingkup ASN. Sementara kerjasama antara KPK dengan pihak swasta tidak berlaku dan pegawai KPK tidak dibolehkan menerima honor. Ia menyebut aturan ini memungkinkan bagi KPK untuk mengakomodir atau berbagi biaya dengan kementerian lembaga lain. Sehingga tidak ada program yang terkendala karena anggaran.
"KPK menyampaikan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominal. Bukan gratifikasi apalagi suap," jelas Cahya Hardianto dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).
Cahya menegaskan pembiayaan seluruh kegiatan perkara di KPK akan menggunakan anggaran KPK untuk mengantisipasi konflik kepentingan. Kata dia, pegawai KPK dalam melaksanakan tugas juga berpedoman kepada kode etik, diawasi Dewan Pengawas dan inspektorat.
"kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan tepat sasaran, serta manfaatnya," tambahnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Kendati demikian, larangan bagi pegawai KPK menerima biaya perjalanan dinas atau honor yang disampaikan Sekjen KPK Cahya Hardianto tidak dituangkan dalam aturan perjalanan dinas yang diteken pimpinan KPK pada 30 Juli 2021. [sm/em]