Tautan-tautan Akses

KPK Keberatan Lakukan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto dok.: VOA)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto dok.: VOA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan melakukan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dalam kasus alih status pegawai KPK. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ombudsman semestinya menolak atau menghentikan pemeriksaan atas laporan pegawai KPK terhadap dugaan maladministrasi dalam alih status pegawai KPK. Ia beralasan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman yakni Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 sedang diuji di Mahkamah Agung. Perkom ini merupakan landasan bagi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Selain itu, kata Ghufron, pegawai KPK tidak memiliki hak atau legal standing karena bukan masyarakat penerima layanan publik dari lembaga antirasuah.

"Kalau ada pemeriksaan terhadap materi yang sama, secara fungsional itu mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan," jelas Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menambahkan lembaganya juga menilai pembuatan peraturan alih status pegawai KPK bukan perkara publik dan urusan internal KPK. Menurutnya, urusan internal tersebut dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara jika ada yang ingin mempersalahkan aturan tersebut.

Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, 1 Juni 2021 lalu. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)
Pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, 1 Juni 2021 lalu. (Foto: Sasmito Madrim/VOA)

Ia juga menyebut pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan bertentangan dengan dokumen dan keterangan saksi.

"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," tambah Ghufron.

Menunggu Surat Keberatan KPK

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (courtesy: Ombudsman)
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (courtesy: Ombudsman)

Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan lembaganya masih menunggu surat keberatan dari KPK untuk dipelajari. Menurutnya, penyampaian sikap KPK tentang rekomendasi Ombudsman berbeda dengan lembaganya.

"Kalau Ombudsman, surat dikirim dulu ke KPK dan BKN, baru diumumkan beberapa hari sesudah itu. Kalau KPK, diumumkan ke publik sore ini, suratnya (sesuai pernyataan wakil ketua KPK) akan dikirim ke Ombudsman besok," tutur Endi Jaweng kepada VOA, melalui pesan singkat, Kamis (5/8/2021).

Juli lalu (21/7), Ombudsman mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan lembaganya menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat itu mengatakan maladminitrasi alih status pegawai KPK ditemukan dalam tiga tahapan, yakni proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dan penetapan hasil asesmen TWK. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK.

KPK Keberatan Lakukan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:02 0:00

Ombudsman telah meminta tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait temuan maladministrasi ini. Salah satunya meminta KPK mengalihkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG