Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan sholat Jumat tetap dapat dilaksanakan, asalkan mengikuti protokol COVID-19.
Protokol itu mengatur, sholat Jumat dilakukan hanya dengan orang-orang yang sudah dikenal, serta dipastikan lingkungan tersebut tidak ada orang suspect COVID-19. Jika sudah ada suspect, ibadah perlu dipindahkan ke tempat lain.
Your browser doesn’t support HTML5
“Apabila memang sudah ada yang terinfeksi di sana, sebaiknya memang tidak dilakukan di ruangan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Bandung.
Dalam pelaksanaan sholat, ujat Setiawan, tiap jemaah harus berjarak satu meter satu sama lain. “Penyelenggaraannya juga dibatasi dengan jarak. Itu tetap. Jadi protokol COVID-19 ini tetap harus dipatuhi. Kemudian karpet-karpet harus dibersihkan terlebih dahulu,” tambahnya.
Surat Edaran bertanggal Rabu (18/3) itu juga mengimbau jemaah membawa sajadah masing-masing. Selain itu, jemaah diminta tidak kontak langsung (seperti bersalaman atau berpelukan) dan langsung membubarkan diri ketika ibadah usai.
Sedangkan kepada pengurus masjid, Setiawan mengimbau untuk menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizers) dan pengukur suhu tubuh elektronik.
Untuk mempersingkat waktu kontak antar-jamaah, imam diminta mempersingkat khutbah jadi maksimal 15 menit serta membacakan surat yang pendek-pendek.
“Intinya apa yang harus dilakukan di dalam protokol COVID-19 ini harus dipatuhi,” tegas Setiawan.
Masjid Raya Bandung Batalkan Sholat Jumat
Masjid Raya Bandung, yang dapat menampung 12.000 jemaah, telah membatalkan sholat Jumat untuk dua pekan ke depan. Masjid sendiri tetap dibuka dan masyarakat dapat melaksanakan sholat berjamaah dalam kelompok kecil.
Penyesuaian ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ibadah di tengah wabah COVID-19. MUI membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.
BACA JUGA: Fatwa MUI: Warga di Daerah Rawan Corona Boleh Tidak Salat JumatUmat Muslim di daerah rawan penularan COVID-19 juga dibolehkan tidak sholat berjamaah lima waktu di masjid atau tempat umum. Namun dispensasi ini tidak berlaku di wilayah infeksi dengan potensi rendah.
Sementara itu, sejumlah acara keagamaan yang melibatkan banyak peserta masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Sebagai contohnya, sebuah masjid di Gedebage, Kota Bandung, akan menggelar tabligh akbar pada Minggu (22/3) ini. Padahal Kota Bandung telah memiliki satu pasien positif corona, satu pasien dalam pengawasan (PDP), dan hampir 10 orang dalam pemantauan (ODP).
BACA JUGA: Anies Larang Warga Muslim Jakarta Salat Jumat Selama 2 PekanMenanggapi hal tersebut, Setiawan mengatakan telah menggandeng MUI Jabar untuk memberi pengertian kepada masyarakat.
“Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik /red) Jabar telah mengoordinasikan hal ini, termasuk dengan MUI dan Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah /red). Jadi untuk memberikan protokol kesehatan terhadap pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan,” ujarnya.
Pemda Jabar mencatat, per Kamis 19 Maret, ada 26 pasien positif corona, dengan tiga dinyatakan sembuh dan tiga lainnya meninggal dunia. Sementara itu ada 132 pasien dalam pengawasan (PDP) , dan 1412 orang dalam pemantauan (ODP). [rt/em]