Tautan-tautan Akses

Fatwa MUI: Warga di Daerah Rawan Corona Boleh Tidak Salat Jumat 


Seorang pria sedang salat saat petugas menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah masjid di Bandung, untuk mencegah penyebaran virus coron, 14 Maret 2020. (Foto: AFP)
Seorang pria sedang salat saat petugas menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah masjid di Bandung, untuk mencegah penyebaran virus coron, 14 Maret 2020. (Foto: AFP)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona atau Covid-19 untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF menjelaskan pihaknya telah menerbitkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona atau Covid-19 untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur.

MUI mengeluarkan fatwa itu mengingat peyebarang virus corona yang begitu cepat.

"Salah satu poin fatwanya adalah dalam kondisi penyebaran corona demikian rupa, masif, tidak terkendali, di satu daerah, satu kawasan, maka salat Jumat itu bukan hanya dibolehkan tidak dilaksanakan, tapi justru dilarang untuk dilaksanakan dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat tinggal masing-masing," kata Hasanuddin.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, umat Muslim di daerah rawan penularan Covid-19 dibolehkan tidak salat berjamaah lima waktu di masjid atau tempat umum lainnya. Sedangkan umat Islam di wilayah berpotensi rendah terinfeksi virus Covid-19 wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Termasuk dalam fatwa itu adalah pelaksanaan salat Id, salat Tarawih. Pokoknya kerumunan jamaah, orang banyak lah. Ibadah yang dilakukan dalam jamaah banyak itu bisa ditunda sementara," ujar Hasanuddin.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat untuk mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, dan rajin mencuci tangan.

Seorang petugas medis mengenakan pakaian hazmat menyemprotkan disinfektan di sebuah masjid di tengah wabah virus corona, di Jakarta, 13 Maret 2020. (Foto: Reuters)
Seorang petugas medis mengenakan pakaian hazmat menyemprotkan disinfektan di sebuah masjid di tengah wabah virus corona, di Jakarta, 13 Maret 2020. (Foto: Reuters)

Marwan, salah satu pengurus Masjid-An Nur di kawasan Jakarta Timur, mengatakan masjidnya belum memutuskan apakah salat lima waktu dan salat Jumat akan tetap digelar pasca adanya fatwa dari MUI ini.

Meski demikian saat ini, semua kegiatan pengajian rutin yang ada di masjidnya, kata Marwan, sudah dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.

Imam Besar Masjid Istiqlal di Jakarta Nasaruddin Umar mengimbau kepada pengurus masjid di Indonesia untuk membatasi kegiatan yang bersifat masif atau melibatkan banyak orang demi keselamatan umat.

Kalau memang keadaan makin mengkhawatirkan, Masjid Istiqlal pun, kata Nazaruddin akan meniadakan salat Tarawih di Istiqlal selama Ramadan, karena Tarawih hukumnya sunnah. Sedangkan yang wajib adalah melindungi diri dari penyakit.

Nazaruddin mengatakan virus corona ini harus dijadikan musuh bersama oleh semua lapisan masyarakat apapun etnis dan agamanya. Menurutnya ia telah melakukan pertemuan dengan pimpinan umat beragama terkait virus corona tersebut.

MUI Membolehkan Warga di Daerah Rawan Corona Tidak Salat Jumat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:44 0:00

“Mari bergandeng tangan memusuhi, mencegah penyakit bersama. Jadi kalau semua umat beragama bergandengan tangan untuk menghadapi musuh yang sama. Jangan satu-satu,” ungkap Nazaruddin.

MUI juga menyatakanhoaks dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram. Karena hoaks bersifat haram, maka membuat hoaks dan menyebarkan hoaks juga merupakan aktivitas terlarang.

Hingga kemarin, virus Covid-19 di Indonesia telah menginfeksi 134 orang, termasuk Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi. Lima di antaranya meninggal. [fw/ft]

XS
SM
MD
LG