DPR AS pada hari Rabu (13/3) dengan suara hampir bulat menyetujui rancangan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan China yang menaungi TikTok, ByteDance, untuk mendivestasi asetnya di AS dalam enam bulan setelah RUU itu disahkan. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika. RUU itu menjadi ancaman terbesar bagi TikTok sejak pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump.
Menanggapi hal itu, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan dalam video yang diunggah pada Rabu bahwa apabila RUU itu disahkan maka “akan berujung pada pelarangan TikTok di Amerika Serikat… dan akan mengurangi pendapatan para kreator konten dan pengusaha mikro hingga miliaran dolar. UU itu juga akan mengancam 300.000 lapangan kerja di Amerika.”
BACA JUGA: Gedung Putih Desak Senat AS untuk Segera Tanggapi RUU yang Dapat Larang TikTok di AmerikaIa menambahkan, perusahaan itu “tidak akan berhenti berjuang” dan akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah pelarangan.
Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta penduduk Amerika Serikat, telah menjadi masalah besar di Washington. Anggota kongres mengatakan, kantor mereka menerima telepon bertubi-tubi dari para remaja pengguna TikTok yang menentang legislasi itu.
RUU itu menjadi langkah terbaru Washington untuk mengatasi kekhawatiran soal ancaman keamanan nasional dari China. [rd/rs]