China Sahkan UU untuk Perketat Penggunaan Internet

Warga China menggunakan internet di sebuah warung internet di Beijing (foto: ilustrasi).

Parlemen China telah mengesahkan sebuah RUU keamanan dunia maya yang menurut para aktivis HAM akan memperketat kontrol politik.

Perusahaan-perusahaan asing juga mengatakan bahwa langkah itu akan mengisolasi industri-industri China.

Para pemimpin China telah mengatakan UU yang disetujui hari Senin (7/11) itu diperlukan untuk mencegah kriminalitas dan terorisme. UU itu juga mencegah aktivitas yang bertujuan “menggulingkan sistem sosialis,” istilah bagi tentangan terhadap monopoli kekuasaan yang dipegang Partai Komunis yang berkuasa.

Upaya itu memperkuat kontrol atas penyimpanan data rakyat China dan menerapkan standar bagi teknologi keamanan.

Kelompok-kelompok HAM mengeluhkan upaya itu akan lebih memperketat kontrol atas kebebasan berpendapat. Sebuah koalisi yang beranggotakan kelompok-kelompok bisnis memperingatkan bulan Agustus bahwa mereka mungkin akan mengisolasi perusahaan-perusahaan China dari ekonomi Global dan membatasi akses asing ke pasar China untuk teknologi keamanan. [vm/ii]