Perempuan yang memanjat Patung Liberty untuk memprotes kebijakan pemerintah Trump memisahkan keluarga migran telah dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran ringan.
Therese Okoumou menghadapi hukuman hingga 18 bulan di penjara federal setelah dinyatakan bersalah karena masuk tanpa izin, mengganggu fungsi lembaga pemerintah dan berperilaku tidak tertib.
Perempuan kelahiran Kongo yang menjadi warga Amerika setelah proses naturalisasi itu menaiki bagian bawah patung terkenal tersebut pada Empat Juli, Hari Kemerdekaan Amerika.
Okoumou, Senin (17/12), tersedu saat bersaksi, mengatakan gambar anak-anak yang dipisah paksa dari orangtua mereka di perbatasan Amerika-Meksiko membuatnya bermimpi buruk.
Okoumou bersaksi, ia tidak bisa hidup dengan pemandangan "anak-anak dalam kandang" dan berpikir memanjat patung itu adalah satu-satunya cara menarik perhatian akan masalah itu.
Tetapi menurut hakim, tindakannya tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengunjung di lokasi yang ramai itu dan petugas polisi yang harus menaiki tangga untuk menurunkannya dengan aman. Ia mengatakan sudut pandang seseorang tidak bisa menjadi faktor apakah hukum ditegakkan atau tidak.
Kepada wartawan setelah sidang, Okoumou menyatakan, ia tidak menyesali tindakannya.
Ia akan dihukum Maret mendatang.[ka]