Depkeh AS akan Kurangi Hukuman Orang Kepercayaan Trump

Roger Stone, mantan penasihat kampanye Presiden AS Donald Trump, setelah dinyatakan bersalah untuk beberapa tuduhan, di Pengadilan Negeri di Washington, 15 November 2019.

Departemen Kehakiman Amerika, Selasa (11/2/2020), mengatakan akan mengurangi rekomendasi hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun bagi Roger Stone, orang kepercayaan Presiden Donald Trump, dalam kasus korupsi terkait pemilihan presiden pada 2016.

Keputusan itu merupakan celaan yang mencengangkan atas tim jaksa departemen itu sendiri dalam kasus yang melibatkan orang terkenal, dan keluar hanya beberapa jam setelah Trump menilai rekomendasi masa hukuman itu sebagai "penetapan hukum yang salah."

Pejabat-pejabat Departemen Kehakiman mengaku terkejut atas rekomendasi pengurangan hukuman bagi penipu politik itu, yang dinyatakan bersalah dalam tujuh dakwaan pada November lalu, termasuk berbohong kepada Kongres dan mengancam saksi dalam kasusnya. Stone akan dijatuhi hukuman di Washington pekan depan.[ka/ii]