Dewan Garda Sahkan UU Perlindungan Hak-hak Nuklir Iran

Menlu Iran Mohamad Javad Zarif (kiri) dan para perunding nuklir Iran saat perundingan nuklir di Lausanne, Swiss (foto: dok). Iran diperkirakan akan mengesahkan UU yang memungkinkan inspektur internasional berkunjung rutin ke lokasi nuklirnya.

Pemantau konstitusi Iran telah meratifikasi undang-undang yang mengharuskan pemerintah melindungi hak-hak nuklir negara itu.

Pemantau konstitusi Iran telah meratifikasi undang-undang yang mengharuskan pemerintah melindungi hak-hak nuklir negara itu, sementara tenggat semakin dekat bagi Iran dan enam negara besar dunia mencapai kesepakatan nuklir yang komprehensif.

Media pemerintah melaporkan Dewan Garda hari Rabu (24/6) meratifikasi Rancangan Undang-Undang, yang melarang akses ke lokasi-lokasi militer dan ilmuwan.

Kantor berita Fars mengutip juru bicara dewan Nejatollah Ebrahimian yang mengatakan badan konstitusi negara itu menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan suara mayoritas dan menilai rancangan undang-undang itu tidak bertentangan dengan hukum Islam atau Konstitusi Iran.

Dengan adanya persetujuan Dewan Garda berarti Rancangan Undang-Undang itu akan menjadi undang-undang.

Rancangan Undang-Undang itu akan memungkinkan inspektur Badan Energi Atom Internasional berkunjung rutin ke lokasi nuklir Iran dalam kerangka Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.