Dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina, Israel bersikeras di pengadilan tertinggi PBB pada hari Jumat (12/1) bahwa perangnya di Gaza adalah pembelaan sah rakyatnya dan sebaliknya mengatakan bahwa Hamas bersalah karena melakukan genosida.
Israel menggambarkan tuduhan yang dilontarkan oleh Afrika Selatan sebagai tuduhan munafik, dan mengatakan bahwa salah satu kasus terbesar yang pernah diajukan ke Mahkamah Internasional itu mencerminkan dunia yang terbalik.
Para pemimpin Israel membela serangan udara dan darat mereka di Gaza sebagai respons sah terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, ketika kelompok militan itu menyerbu komunitas Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.
Penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan kepada auditorium yang penuh sesak di Istana Perdamaian di Den Haag bahwa negaranya sedang menjalani “perang yang tidak dimulainya dan tidak diinginkannya.”
“Dalam keadaan seperti ini, hampir tidak ada tuduhan yang lebih keliru dan lebih jahat daripada tuduhan bahwa Israel melakukan genosida,” tambahnya, sambil menekankan bahwa penderitaan warga sipil yang mengerikan dalam perang itu bukanlah alasan yang memadai untuk melontarkan tuduhan genosida terhadap Israel.
Pengacara Afrika Selatan pada hari Kamis meminta pengadilan untuk segera memerintahkan penghentian operasi militer Israel di wilayah pesisir yang terkepung dan yang dihuni sekitar 2,3 juta warga Palestina. Keputusan atas permintaan tersebut mungkin akan memakan waktu berminggu-minggu, dan keseluruhan kasus kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun – meskipun tidak jelas apakah Israel akan mematuhi apapun perintah pengadilan tersebut.
Pada hari Jumat, Israel fokus pada kebrutalan serangan 7 Oktober, dengan menyajikan video dan audio yang mengerikan kepada penonton yang terdiam untuk menyoroti apa yang terjadi pada hari itu.
“Mereka menyiksa anak-anak di depan orang tua dan orang tua di depan anak-anak, membakar hidup-hidup sejumlah orang, termasuk bayi, dan secara sistematis memperkosa dan memutilasi sejumlah perempuan, laki-laki dan anak-anak,” kata Becker.
Permintaan Afrika Selatan, katanya, merupakan upaya untuk mencegah Israel melakukan pertahanan terhadap serangan tersebut.
Afrika Selatan berargumentasi, bahkan ketika bertindak untuk membela diri, negara-negara yang diserang diwajibkan oleh hukum internasional untuk mengikuti aturan perang, dan Mahkamah Internasional harus memutuskan apakah Israel telah melakukannya.
Israel sering memboikot pengadilan-pengadilan internasional dan penyelidikan-penyelidikan PBB karena dianggap tidak adil dan bias. Namun kali ini, para pemimpin Israel telah mengambil langkah yang jarang terjadi, yaitu mengirimkan tim hukum tingkat tinggi – sebuah tanda betapa seriusnya mereka menanggapi kasus ini dan kemungkinan besar mereka takut bahwa perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan operasi militer akan menjadi pukulan besar bagi kedudukan internasional negara tersebut.
Meski begitu, Becker menolak tuduhan tersebut dan menganggapnya kasar dan mencari perhatian. “Kita hidup di era media sosial dan politik identitas, di mana kata-kata dengan mudah dilontarkan. Keinginan untuk menggunakan istilah yang paling keterlaluan untuk memfitnah dan menjelek-jelekkan, bagi banyak orang, sangat sulit ditepis,” katanya.
Ia mengatakan tuduhan genosida seharusnya ditujukan pada Hamas.
“Jika ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida, itu adalah tindakan yang dilakukan terhadap Israel,” kata Becker. Hamas, katanya, “dengan bangga mengumumkan agenda pemusnahan, yang bukan merupakan rahasia dan tidak diragukan lagi. ”
Lebih dari 23.000 orang di Gaza telah terbunuh selama kampanye militer Israel, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas itu. Hampir 85% penduduk Gaza terpaksa meninggalkan rumah mereka, seperempat penduduk di wilayah kantong tersebut menghadapi kelaparan, dan sebagian besar wilayah utara Gaza hancur menjadi puing-puing.
Afrika Selatan mengatakan hal ini merupakan genosida dan merupakan bagian dari penindasan Israel terhadap warga Palestina selama beberapa dekade.
“Skala kehancuran di Gaza, penargetan rumah keluarga dan warga sipil, perang terhadap anak-anak, semuanya memperjelas bahwa niat genosida telah dipahami dan dipraktikkan. Maksud yang diutarakan adalah penghancuran kehidupan warga Palestina,” kata pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi.
Jika pengadilan mengeluarkan perintah untuk menghentikan pertempuran dan Israel tidak mematuhinya, Israel dapat menghadapi sanksi-sanksi PBB, meskipun hal tersebut mungkin terhalang oleh veto dari Amerika Serikat, sekutu setia Israel. [ab/uh]