Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto dalam keterangan pers di kantor Polhukam, Jakarta (8/5), menjelaskan kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan azaz Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas", ujar Wiranto.
Ia menambahkan, terkait hal itu Pemerintah membubarkan HTI.
"Mencermati pertimbangan yang ada serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah mengambil langkah hukum tegas untuk membubarkan HTI," tegas Wiranto.
Lebih lanjut Wiranto menambahkan sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu tambahnya, aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat dan dapat membahayakan keutuhan NKRI.
Langkah tegas ini lanjut Wiranto, bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam.
"Keputusan ini semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegas Wiranto. [aw/as]