Seorang perwira Pakistan berpangkat brigadir jenderal dan seorang lagi berpangkat letnan jenderal dinyatakan bersalah melakukan pekerjaan mata-mata oleh pengadilan militer Pakistan. Salah seorang terdakwa divonis hukuman mati dan seorang lagi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kantor urusan media dari militer Pakistan, ISPR, ketika mengumumkan hal itu pada Kamis (30/5) menambahkan seorang petugas sipil yang bekerja untuk organisasi sensitif itu juga dikenakan hukuman mati.
“Jenderal Qamar Javed Bajwa, Panglima Angkatan Darat mendukung hukuman untuk dua perwira militer dan satu petugas sipil itu berdasarkan tuduhan mata-mata dan membocorkan informasi sensitif kepada badan asing yang merugikan keamanan nasional,” demikian bunyi pernyataan itu.
Pernyataan itu mengidentifikasi perwira itu sebagai Letnan Jenderal Javed Iqbal, dan Brigadir Jenderal Purnawirawan Raja Rizwan. Sedangkan petugas sipil itu adalah Dr. Wasim Akram. [jm]