Diduga Makar, Tiga Orang Masih Ditahan, Tujuh Dibebaskan

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian

Tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap hari Jum'at (2/12) karena diduga akan makar, dibebaskan polisi hari Sabtu (3/12). Ketujuh orang yang dibebaskan itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman Thahar, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo dan Alvin Indra Al Fariz.

Sementara tiga lainnya yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas yang juga dijerat dengan tuduhan makar dan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat UU Informasi & Transaksi Elektronik ITE.

Polisi: Makar Bisa Berbentuk Permufakatan Jahat

Dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Kadiv Humas Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan ada tujuh orang yang dipersangkakan melakukan upaya melanggar pasal 107 junto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintah dan sebagainya”. Ditambahkannya, “makar di sini merupakan tindakan permufakatan jahat. Dalam pemahaman penyidik Polri, makar merupakan permufakatan atau bisa juga dikategorikan sebagai perbuatan delik formil, artinya tidak perlu terjadi dulu perbuatan makar tersebut.”

Polisi, menurut Boy Rafli Amar, telah bertindak hati-hati dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti selama tiga minggu terakhir ini. Penangkapan yang dilakukan menjelang unjuk rasa besar-besaran hari Jum'at (2/12) yang dipusatkan di Lapangan Monumen Nasional, “merupakan upaya polisi menjaga kemurnian ibadah di silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang mungkin terjadi, seperti pemanfaatan massa secara sedemikian rupa,” tambahnya.​

Aksi damai 2 Desember 2016.

Sejumlah Besar Massa Gelar Aksi Damai di Monas

Sejumlah besar massa dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Jawa Barat dan Kalimantan, meramaikan unjuk rasa yang disebut sebagai “Aksi Bela Islam III”. Aksi damai itu dihadiri oleh Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dan sejumlah pemimpin organisasi massa. Wartawan VOA di Jakarta Fathiyah Wardah melaporkan, massa yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain dari Jakarta, Bogor, Jawa Barat dan Kalimantan, duduk dengan tertib sambil mengucapkan bersalawat dan berzikir. Di luar dugaan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan beberapa menteri ikut mendatangi lokasi untuk melaksanakan sholat Jum'at bersama.

Dalam khutbah Jum'at, salah seorang pemimpin Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Habib Riziew Shihab mengatakan aksi yang dilakukan ribuan umat Islam ini bukan ingin merusak negara kesatuan Republik Indonesia tetapi untuk menuntut keadilan.

"Hari ini jutaan umat Islam datang ke Jakarta bukan untuk merusak NKRI,bukan untuk melawan Pancasila dan menodai UUD 1945 dan bukan juga untuk menghancurkan kebhinekaan kita tetapi saya sampaikan kepada ulama, umaro khususnya bapak presiden, mereka datang untuk membela Al Quran, agama dan menegakan hukum karena justru mereka cinta kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bersemboyan Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Presiden Joko Widodo Sampaikan Terima Kasih kepada Peserta Aksi

Ketika didaulat menyampaikan pidato, Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada peserta aksi damai itu.

“Terima kasih atas doa dan dzikir yang dipanjatkan bagi negara kita. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya ingin memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena seluruh jemaah hadir tertib dalam ketertiban sehingga acaranya bisa berjalan baik," katanya.

Pernyataan Presiden Joko Widodo ini ditanggapi peserta aksi dengan meminta supaya gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, atau yang dikenal sebagai Ahok, ditangkap. Presiden tidak memberi tanggapan atas permintaan itu, tetapi sebelumnya Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian memastikan bahwa proses hukum terhadap Ahok akan terus berlanjut. Proses kasus itu kini berada di tangan Kejaksaan Agung.

"Kemaren sudah diserahkan tersangkanya, saudara Basuki Tjahaja Purnama. Apa yang kami lakukan sudah maksimal, kenapa? Bayangkan berapa kali juga diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka tetapi ketika ditangani oleh Polri bisa jadi tersangka. Untuk itu saya mohon dukungan dari saudara-saudara semua agar proses hukumnya terus berjalan. Dan Polri bersama saudara-saudara sekalian terus mengawal kasus ini," jelasnya.

Kasus Ahok Kini Ditangani Kejaksaan Agung

Pada 16 November lalu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penyidik menjeratnya dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara Ahok lengkap dan akan segera diadili. [em/fw]