Diduga Terkait Campur Tangan Pemilu AS, 13 Orang Rusia Didakwa

Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein mengumumkan dakwaan terhadap 13 warga Rusia kepada pers pada hari Jumat (16/2) di Washington, D.C.

Juri pengadilan federal hari Jumat (16/2) mendakwa 13 warga negara Rusia, termasuk 12 karyawan Internet Research Agency, sebuah perusahaan yang bermarkas di kota Saint Petersburg, Rusia dan melakukan operasi mempengaruhi pendapat di dunia maya demi kepentingan Moskow.

Gugatan itu menyatakan bahwa Internet Research Agency adalah jaringan propaganda Kremlin, dan terlibat “dalam operasi untuk melakukan campur tangan terhadap proses pemilu dan politik” dalam pemilihan presiden Amerika tahun 2016.

Menurut dakwaan tersebut, 12 karyawan perusahaan itu dituduh melakukan “operasi campur tangan yang targetnya Amerika” sejak tahun 2014 hingga sekarang. Tujuannya adalah “mendorong terjadinya perselisihan di Amerika guna melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujar Wakil Jaksa Agung Rod Rosenstein. Ditambahkannya, “Kita tidak boleh membiarkan mereka berhasil.”

Kantor Penyidik Khusus Robert Mueller mengumumkan dakwaan-dakwaan tersebut pada Jumat sore (16/2) waktu setempat.

Penyelidikan Mueller terhadap campur tangan Rusia dalam pemilu Amerika telah membuat gugatan hukum terhadap mantan tim kampanye Presiden Trump – Paul Manafort dan mitranya Rick Gates.

Mantan penasehat keamanan nasional Michael Flynn dan mantan penasehat kebijakan luar negeri tim kampanye Trump, George Papadopoulous, telah mengaku bersalah kepada FBI tentang kontak-kontak yang mereka lakukan dengan beberapa pejabat Rusia ketika masa kampanye dan transisi pemerintahan. [em/nm]