Pemerintah Australia telah menarik Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan memberi wewenang kepada lembaga pengawas media untuk memantau platform digital dan mengharuskan mereka menyimpan catatan tentang misinformasi dan disinformasi di jaringan mereka.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland, pada Minggu (24/11), mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat menggalang dukungan yang dibutuhkan untuk meloloskan undang-undang itu.
Juru bicara kubu oposisi, David Coleman, mengatakan RUU itu "mengkhianati demokrasi kita" dan sama dengan "undang-undang penyensoran di Australia."
BACA JUGA: Miras Oplosan di Laos Makan Korban Lagi, Turis Asing Keenam Meninggal"Berdasarkan pernyataan publik dan keterlibatan para senator, jelas bahwa tidak ada jalur untuk mengesahkan usul ini melalui Senat," kata Rowland.
RUU tersebut akan memberi Otoritas Komunikasi dan Media Australia kewenangan atas platform digital dengan menyetujui kode etik atau standar yang dapat diberlakukan bagi perusahaan media sosial jika pengaturan diri tidak berjalan.
"RUU ini akan berdampak pada pembatasan kebebasan berpendapat warga Australia pada umumnya, karena platform akan menyensor konten daring untuk menghindari ancaman denda besar," kata Coleman dalam sebuah pernyataan. [ka/lt]