Disjoki Terkenal Singapura Persoalkan UU Anti Gay

Seorang perempuan membawa bendera pelangi di acara pawai tahunan 'gay pride' Singapura, "Pink Dot" di Singapura, 1 Juli 2017. (Foto: dok).

Seorang disjoki terkenal Singapura mempersoalkan UU yang melarang hubungan intim antara sesama jenis, UU asal zaman kolonial Inggris yang ingin terus dipertahankan para politisi konservatif namun tidak dijanjikan akan ditegakkan oleh pihak berwenang.

Kasus yang diajukan Johnson Ong, yang nama panggungnya DJ Big Kid, ini, merupakan kasus yang pertama diajukan menentang UU anti-gay sejak Mahkamah Agung menolak gugatan banding tiga warga Singapura terhadap UU itu pada 2014.

UU itu, yang dikenal sebagai pasal 377A, menyatakan, “ tindakan seksual tidak sepantasnya” antara dua orang berjenis kelamin sama bisa dikenai hukuman hingga dua tahun penjara.

Homoseksualitas diam-diam ditoleransi di Singapura. Namun, diskriminasi terhadap kaum gay masih tetap terasa meski tidak begitu keras dan umumnya ditujukan untuk melindungi budaya Asia yang pro-keluarga. Para pemimpin Singapura mengatakan, mereka tidak akan menegakkan UU pasal 377A itu, namun ragu-ragu untuk membatalkan UU itu karena mengkhawatirkan reaksi para konservatif.

Persoalan UU anti-gay itu kembali mengemuka di Singapura sejak Kamis, setelah Mahkamah Agung India membatalkan UU era kolonial Inggris itu yang menyatakan bahwa hubungan seks antara sesama jenis bisa dikenai hukuman. Sejumlah hakim di India meyaknini bahwa riientasi seksual adalah fenomena biologis sehingga diskriminasi atas dasar itu dianggap melanggar hak-hak fundamental.

Wong mengatakan, UU anti-gay itu telah menyulitkan hubungan dirinya dengan keluarganya. [ab/uh]