Empat mahasiswa Universitas Hong Kong, hari Rabu (18/8) ditangkap karena dicurigai mempromosikan aksi teror setelah mereka secara terbuka meratapi seorang laki-laki yang menikam seorang petugas polisi dan kemudian melakukan bunuh diri pada bulan Juli.
Para tahanan yang berusia antara 18 dan 20 tahun itu adalah anggota serikat mahasiswa yang bulan lalu menyiarkan langsung salah satu pertemuan mereka, di mana 30 anggota serikat itu menyetujui usulan mosi untuk "menghargai pengorbanan" laki-laki yang bunuh diri itu dan mengheningkan cipta untuk menghormatinya.
Siaran langsung itu mendapat kecaman keras dari pihak universitas dan pemerintah Hong Kong, membuat serikat mahasiswa membatalkan mosi tersebut dan beberapa pemimpinnya meminta maaf dan mundur.
BACA JUGA: Polisi Hong Kong Tangkap 4 Anggota Serikat MahasiswaBerbicara pada konferensi pers pada hari Rabu, Steve Li, inspektur senior kepolisian bidang keamanan nasional mengatakan mosi tersebut berusaha untuk merasionalisasi dan memuliakan aksi teror.
Li menambahkan polisi berencana untuk menginterogasi anggota serikat lain yang memberikan suara mendukung mosi tersebut, yang dikatakannya mendorong tindakan bunuh diri.
Aksi penyerang yang dirayakan oleh serikat pekerja itu, menikam seorang perwira polisi dari belakang pada 1 Juli, peringatan satu tahun sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang ketat di Hong Kong. Paru-paru polisi tertusuk namun selamat, sementara penyerang tewas dengan menikam dirinya sendiri di dada.
Menteri Keamanan Chris Tang menggambarkan serangan itu sebagai serangan teror domestik, dan polisi dalam pernyataan memperingatkan orang-orang agar tidak mendukung penyerang.
"Mendukung anggota masyarakat untuk berkabung atas penyerang tidak ada bedanya dengan mendukung aksi teror," kata polisi. “Itu akan memicu kebencian lebih jauh, memecah belah masyarakat dan akhirnya melanggar ketertiban sosial dan membahayakan keselamatan publik, mengancam semua orang di Hong Kong.”
Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong diterapkan tahun lalu sebagai tanggapan atas protes besar-besaran pro-demokrasi pada tahun 2019. China perlahan-lahan memperketat kebebasan di wilayah semi-otonom itu dalam beberapa tahun terakhir, meskipun pada tahun 1997 berjanji untuk memberikan wilayah itu kebebasan politik selama 50 tahun.
Undang-undang tersebut telah memungkinkan pemerintah untuk menindak para aktivis pro-demokrasi, yang mengarah pada penutupan sebuah surat kabar besar, penangkapan lebih dari 100 aktivis dan menindak demonstrasi umum yang besar.
Berdasarkan Pasal 27 undang-undang keamanan itu, mereka yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan aksi teror di Hong Kong akan menghadapi hukuman penjara lima hingga 10 tahun. [my/em]