Dituduh Menghasut, Mesir Penjarakan 65 Islamis

Pemerintahan Presiden Abdel-Fattah el-Sissi melancarkan tindakan sapu bersih paling keras terhadap pembangkang dan militan (foto: ilustrasi).

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara kepada 65 anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang dengan tuduhan menghasut negara.

Keputusan Sabtu (17/2) malam oleh pengadilan di Zagazig, kota di Delta sungai Nil itu juga membebaskan delapan orang.

Menurut jaksa, kelompok itu tertangkap memiliki selebaran berisi hasutan, yang menentang tentara dan lembaga-lembaga negara, serta menyerukan kekerasan. Dari kelompok itu, 44 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sisanya dihukum dua tahun penjara.

Semasa Presiden Abdel-Fattah el-Sissi, Mesir melancarkan tindakan sapu bersih paling keras terhadap pembangkang dalam sejarah modernnya, proses yang semakin intensif menjelang pemilu Maret nanti di mana Sissi tidak menghadapi oposisi yang berarti.

Baru-baru ini, polisi menangkap Abdel-Monaem Abul Fetouh, pemimpin senior Muslim, atas dugaan terkait Ikhwanul Muslimin. [ka/jm]