DPR Amerika Loloskan RUU Hak Suara Kongres dalam Perundingan Nuklir Iran

Capitol Hill, Gedung DPR Amerika (Foto: dok).

Pemerintahan Obama sebelumnya dengan kuat menentang pemberian hak suara bagi Kongres untuk persetujuan nuklir, karena khawatir itu dapat menggagalkan perundingan rahasia dengan Iran.

DPR Amerika telah meluluskan rancangan undang-undang dengan suara yang sangat besar, yang memberi Kongres hak menyetujui atau menolak persetujuan nuklir dengan Iran. Hasil pemungutan suara itu adalah 400 lawan 25. Senat telah meluluskan rancangan tersebut pekan lalu dengan suara 98 lawan 1.

Gedung Putih mengatakan Presiden Barack Obama, yang sebelumnya mengancam akan mem-vetonya, sekarang berencana akan menanda-tanganinya.

Rancangan itu memberi Kongres waktu 30 hari untuk meninjau kembali persetujuan nuklir antara Iran, Amerika dan negara-negara kuat dunia lainnya.
Dalam waktu 30 hari itu, Obama akan dilarang melonggarkan sanksi Amerika apapun terhadap Iran.

Pemerintahan Obama sebelumnya dengan kuat menentang pemberian hak suara bagi Kongres untuk persetujuan nuklir, karena khawatir itu dapat menggagalkan perundingan rahasia dengan Iran.

Tetapi, Obama membatalkan ancaman veto-nya karena semakin banyak Demokrat yang memberi dukungan mereka bagi rancangan tadi dan sebagian dari pasal yang lebih ketat dalam rancangan itu diperlunak.

Amerika dan mitra-mitranya – Inggris, China, Perancis, Jerman, dan Rusia – mempunyai batas waktu 30 Juni untuk mencapai persetujuan nuklir terakhir dengan Iran.

Iran akan menyetujui pemotongan program pengolahan uraniumnya untuk mencegahnya dapat membuat senjata nuklir. Sanksi Barat yang telah merusak ekonomi Iran akan diperlonggar.

Kapan sanksi tersebut diakhiri, serta bagaimana cara memeriksa apakah Iran mematuhi persetujuan adalah di antara masalah yang masih harus dirundingkan. Iran sudah berkeras program nuklirnya sama sekali bertujuan sipil dan damai.